PILIHAN +INDEKS
S1 Keterangan Surat Miskin
Pemprov Riau Hapuskan Beasiswa S2 dan S3
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau tidak akan lagi memberikan bantuan pendidikan seperti tahun-tahun sebelumnya, baik untuk, Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S3) mulai tahun ini. Sementara untuk Strata (S1), masih bisa dengan catatan diantaranya wajib melampirkan keterangan surat miskin.
Demikian dikatakan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Riau Zakaria, didampingi Kabid Pendidikan dan Keagamaan Ansyari Khadir kepada wartawan, Rabu (19/3). Menurutnya, hal itu terkait dengan hasil verifikasi Kemendagri beberapa waktu lalu, di Jakarta.
"Untuk bantuan pendidikan, kita sudah menganggarkannya. Tapi saat verifikasi anggaran di Kemendagri, ternyata bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," papar Zakaria.
Dipaparkannya, tidak diperkenankannya penganggaran bantuan pendidikan untuk S2 dan S3 tersebut, karena calon penerima bantuan sosial tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang pendoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dalam peraturan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
Kongkritnya, mereka yang melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi seperti S2 dan S3, karena dianggap mampu membiayai dirinya sendiri. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan kriteria yang diinginkan dalam Permendagri dimaksud.
"Jadi bukan kita tak menganggarkan, kita hanya melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Permendagri itu, sesuai dengan hasil verifikasi di Kemendagri itu," terang Zakaria lagi. (ram/rtc)
Demikian dikatakan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Riau Zakaria, didampingi Kabid Pendidikan dan Keagamaan Ansyari Khadir kepada wartawan, Rabu (19/3). Menurutnya, hal itu terkait dengan hasil verifikasi Kemendagri beberapa waktu lalu, di Jakarta.
"Untuk bantuan pendidikan, kita sudah menganggarkannya. Tapi saat verifikasi anggaran di Kemendagri, ternyata bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," papar Zakaria.
Dipaparkannya, tidak diperkenankannya penganggaran bantuan pendidikan untuk S2 dan S3 tersebut, karena calon penerima bantuan sosial tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang pendoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dalam peraturan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
Kongkritnya, mereka yang melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi seperti S2 dan S3, karena dianggap mampu membiayai dirinya sendiri. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan kriteria yang diinginkan dalam Permendagri dimaksud.
"Jadi bukan kita tak menganggarkan, kita hanya melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Permendagri itu, sesuai dengan hasil verifikasi di Kemendagri itu," terang Zakaria lagi. (ram/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Tapung Hulu, Riau — Perkembangan dunia industri dan persaingan kerja yang semakin ketat menuntu.
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Kampar - SMAS Adven Pasir Putih resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPD.
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Kampar - SMAN 6 Tapung resmi mengumumkan pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Aja.
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Kampar - SMAN 2 Kampar Kiri resmi memulai tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru .
Sambut Tahun Ajaran Baru, SMAN 1 Kampar Kiri Siapkan PPDB 2026/2027 dengan Semangat Melahirkan Generasi Masa Depan
Kampar- SMAN 1 Kampar Kiri secara resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran.
SMAN 2 Tapung Hulu Perkuat Mutu Pendidikan dan Karakter Siswa di Era Modern
SMAN 2 Tapung Hulu terus menunjukkan perkembangan positif sebagai salah satu lembaga pendidikan m.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








