• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3822 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3816 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3787 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3874 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3799 Kali

  • Home
  • Internasional

Derita Hutan Riau Makin Parah, Gugatan KLH Rp16 Triliun MPL Ditolak

Redaksi Radarpku

Kamis, 06 Maret 2014 19:42:31 WIB
Cetak
Derita Hutan Riau Makin Parah, Gugatan KLH Rp16 Triliun MPL Ditolak
Ilustrasi
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Para aktivis lingkungan di Provinsi Riau mengkritik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari terkait kerusakan ekologis hutan senilai Rp16 triliun.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dan Riau Corruption Trial (RCT) lewat pesan elektronik kepada pers di Pekanbaru, Kamis (6/3/2014), menilai putusan majelis hakim itu menambah derita kerusakan hutan di Riau.


"Hasil investigasi Jikalahari, menemukan PT Merbau Pelalawan Lestari beroperasi menebang hutan alam yang berada di atas gambut untuk tanaman akasia," kata Suryadi selaku tim hukum RTC.


Putusan ini menurut dia jelas bertentangan dengan semangat hukum Mahkamah Agung yang berkomitmen berjuang menyelamatkan lingkungan hidup melalui Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup sejak dua tahun terakhiri," kata Suryadi.

Putusan tiga hakim tersebut, menurut dia juga bertentangan dengan komitmen Pemerintah Indonesia di dunia internasional dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. "Salah satunya melawan perubahan iklim dengan cara memperbaiki gambut yang telah dirusak oleh korporasi berbasis tanaman industri," kata Muslim Rasyid selaku Koordinator Jikalahari.


Selain itu, kata dia, putusan hakim juga bertentangan dengan semangat memberantas kejahatan korupsi korporasi.
 

Padahal, kata dia, PT Merbau Pelalawan Lestari terlibat dalam kasus korupsi kehutanan terpidana Tengku Azmun Jaafar, Asral Rahman, Burhanuddin Husin dan terdakw Rusli Zainal. "Kemudian perusahaan ini juga terlibat dalam kasus illegal logging di Riau sejak tahun 2004," kata Riko Kurniawan dari Walhi Riau.


Tiga hari sebelumnya, hakim ketua dalam sidang putusan gugatan KLH, Reno Listowo di damping hakim  anggota Togi Pardede dan Jahuri Efendi memutus perkara perdata Gugatan Kerugian Ekologis Kementerian Lingkungan Hidup atas PT Merbau Pelalawan Lestari bergerak di bidang bisnis tanaman industri berbasis akasia di Pelalawan.


Salah satu pertimbangan majelis hakim, hasil penelitian ahli kehutanan dan gambut Prof Bambang Heru Saharjo dan Dr Basuki Wasis yang menemukan kerugian ekologis senilai Rp16 triliun, tidak sesuai projustisia lantaran penelitianya tidak sahih dan mutakhir. "Bagaimana mungkin penelitian seorang professor dibilang tidak ilmiah oleh majelis hakim?" kata Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah Walhi Riau.


Ia mengatakan, putusan ini sama sekali tidak berpihak pada lingkungan hidup dan hak asasi manusia berupa keadilan ekologis.


Selain putusan tersebut bertentangan dengan komitmen Mahkamah Agung, Pemerintah Indonesia dan keadilan ekologis masyarakat, hasil pantauan selama persidangan, RTC menyatakan juga menemukan kejanggalan selama proses peradilan.


Setiap sidang, Kementerian Lingkungan Hidup melalui  kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim agar dilakukan Persidangan Setempat (PS).


Namun ditolak oleh hakim dengan alasan ketua majelis hakim akan segera pindah ke Padang dan harus berkoordinasi dengan pengadilan setempat."Inikan janggal. Padahal PS bagian dari memberi keyakinan pada majelis hakim melihat fakta sesungguhnya," kata Suryadi.


Temuan lainnya, kata dia, putusan majelis hakim sempat ditunda, yang seharusnya pada 18 Februari 2014, diputus baru tanggal 3 Maret 2014. "Sementara hakim sudah memutuskan dalam rapat permusyawarah hakim pada 10 Februari 2014. Dan kenapa putusan di malam hari, yang menurut jadwal pukul 14.00?" kata Suryadi.


Ia mengatakan, ada indikasi mafia peradilan sebelum putusan diambil oleh majelis hakim. (ant/ram)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa

Jumat, 04 September 2026 - 08:50:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

Kamis, 03 September 2026 - 09:49:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

AS Serang Iran: Korban Sipil Berjatuhan, Teheran Janji Membalas

Rabu, 02 September 2026 - 09:09:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

AS Serang Dua Peluncur Roket Iran Dekat Selat Hormuz

Selasa, 01 September 2026 - 09:47:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ratusan Jenazah Korban Banjir Nepal Mulai Dimakamkan Massal

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:32:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
04 September 2026
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 2 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
  • 3 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
  • 4 Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
  • 5 Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
  • 6 Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
  • 7 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com