Hina Raja Thailand, Wanita Tunanetra Dipenjara 18 Bulan

Sabtu, 06 Januari 2018

RADARPEKANBARU.COM - Seorang wanita tunanetra dijatuhi hukuman 18 bulan oleh pengadilan Thailand karena menyebarkan kutipan artikel yang didakwa memfitnah dan menghina keluarga kerajaan ke Facebook. 

Nuhhayati Masoe, berusia 23 tahun berasal dari provinsi Yala yang berpenduduk mayoritas Muslim, mengunggah  kutipan dari sebuah artikel yang didengarnya dari aplikasi radio untuk tunanetra ke media sosial pada Oktober 2016.

"Hakim mengatakan bahwa mereka bersimpati kepada terdakwa karena kondisinya namun tidak dapat menarik kembali hukuman tersebut karena dia melakukan pelanggaran serius," kata pengacaranya, Kaosar Aleemama, seperti yang dilansir Daily Mail pada 4 Januari 2017.

Kaosar menambahkan, hukuman tiga tahun penjara terhadap kliennya dikurangi menjadi 18 bulan karena terdakwa mengaku bersalah.

Thailand gencar menangkap kritikus terhadap monarki dengan menjerat mereka pasal penghinaan keluarga kerajaan atau lese majeste. Hukuman untuk pelaku yang terbukti bersalah mencapai 15 tahun penjara.

Undang-undang mengenai lese majeste ini melarang keras siapapun mengkritik raja, ratu, ahli waris atau bupati.

Adapun sebagian besar kasus lese majeste diselimuti kerahasiaan dan dilangsungkan dalam persidangan tertutup. Terdakwa jarang diberi jaminan atau dibebaskan, menyebabkan banyak orang mengaku bersalah dengan imbalan hukuman ringan.

Penuntutan Lese majeste telah meningkat sejak junta militer meraih kekuasaan pada tahun 2014 dengan banyak tuduhan atau kritikan dibagikan di media sosial.

Nuhurhayati akan menjalani hukuman di penjara provinsi di Yala,  provinsi paling selatan di Thailand yang menjadi basis pemberontak Muslim Melayu bertarung melawan pemerintah negara Thailand.(tmpo)