Terdakwa Saracen Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

Jumat, 08 Desember 2017

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan tersangka Jasriadi (32) ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Ketua akun Saracen itu dijebloskan jaksa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (7/12/2017). Proses penahanan itu merupakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.

"Berkas dan tersangka dari Mabes Polri, penelitian ke Kejagung dan diteruskan ke kita (Kejari Pekanbaru) untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim SH MH.

Setelah menyelesaikan administrasi, Jasriadi dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jasriadi disebutkan ketua dan pembuat membuat akun Saracen yang berisi ujaran kebencian dan berita hoax yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Ia juga memfosting dan mengunggah ujaran tersebut ke media sosial.

Polisi menjeratJasriadi dengan pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik.

Sebagaimana dietahui, Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 7 Agustus 2017. Penangkapan ‎awal terhadapRK pada 2016. Setelah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.

Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, Sri Rahayu yang sudah menjalani persidangan.

Sri Rahayu, disebut-sebut juga turut melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jasriadi.

Polisi juga menangkap Muahammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu. (rb)