Suparman : kalau memang dipenjara ya dipenjara sajalah, kalau itu yang membuat orang senang

Rabu, 15 November 2017

Bupati Rohul, Suparman

RADARPEKANBARU.COM- Bupati Rokan Hulu, Suparman, siap menerima keputusan yang dikelurkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Suparman, sejauh ini ia telah membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Dan sebagai warga negara yang taat hukum Suparman mengaku siap menjalani keputusan tersebut dan siap menjalaninya.

"Sebagai warga negara yang taat hukum kita menghormatinya. Kita sudah sampai di tingkat persidangan, pertama kita tidak ada menerima uang. Setelah itu dakwaanya di kesampingkan. Dan saya tidak ada menerima mobil dinas dan janji jabatan, makanya saya dibebaskan," ujar Suparman, usai pelantikan pengurus Perbakin Riau, Rabu (15/11/2017).

Ditanya langkah apa yang akan dilakukannya untuk menyikapi putusan MA tersebut, Suparman mengaku tidak akan mengambil langkah apa pun. Karena ia telah dibebaskan dari perkara yang menimpanya, dan itu bukti ia tidak bersalah. 

"Tidak ada langkah lagi, saya sudah membuktikan kita tidak ada menerima uang. Sudah seluruh proses dijalani, dan sebagai ketua DPRD sudah berjalan dengan baik. Ada orang bagi uang kita tidak ada terima. Saya rasa saya tidak tahu salah saya apa. Tapi karena ini sebuah proses hukum yah kita jalani," ungkapnya.

Suparman sendiri belum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Karena ia masih melihat apa yang akan dijalaninya setelah putusan ini. 

"Yah nanti kita lihat lah, kalau ini membuat perasaan orang puas, kita membuat orang puas. Kalau memang di penjara, ya di penjara ajalah. Tidak ada masalah bagi kita, keluarga dan orang-orang dekat saya mensupport saya. Mereka tahu siapa saya," tegas Suparman. (radarpku)

 

Sumber : capkalah.com