Kasasi KPK Dikabulkan, Akhirnya Suparman Divonis 4,5 Tahun Penjara Dengan Dicabut Hak Politik
RADARPEKANBARU. COM - Ketok palu Hakim Agung Artidjo Alkostar lagi-lagi menambah panjang daftar terdakwa yang menerima ganjaran hukuman.
Terdakwa mantan anggota DRPD Riau, Suparman akhirnya gagal menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Suparman.
Artinya jika tidak ada perobahan dari tuntutan JPU pada sidang tipikor tahap I (satu), maka Suparman divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politik sesuai tuntutan JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendardi pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Bupati Rokan Hulu tersebut terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini telah tayang di situs MA nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017.
Sebagaimana dijetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang membebaskan Suparman.
MA menolak kasasi Johar Firdaus
Sebaliknya MA menolak kasasi atasnama Johar Firdaus. Artinya hukuman terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan tanpa mencabut hak politik.
Hingga saat ini politisi Golkar, Johar Firdaus sudah melalui masa hukuman selama sekira 18 bulan terhitung sejak menjalani penahanan sebagai tersangka KPK, mulai tanggal 7 Juni 2016 tahun lalu.
Bupati Rokan Hulu, Suparman akan kembali di tahan, namun hingga berita ini muat Mendagri Cahyo Kumolo belum memberikan keterangan resmi.
Suparman masih dicoba di hubungi, Jumat (10/11) siang Radar mencoba mendatangi kantor Bupati Rohul , namun nihil. Orang nomor satu di Rohul ini tidak berada di tempat, di hubungi via seluler dalam keadaan tidak aktif. (radarpku)
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.







.jpg)
