Enam Reklame Raksasa Ilegal Dibongkar Paksa Satpol PP Pekanbaru

Rabu, 18 Oktober 2017

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

RADARPEKANBARU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar paksa enam titik papan reklame raksasa yang berdiri ilegal di pusat Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

"Ini awal dari penertiban reklame ilegal di Pekanbaru. Operasi serupa akan kita gelar selama beberapa hari mendatang," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Selasa (17/10).

Pada penertiban hari perdana ini, tim yustisi tersebut menertibkan enam reklame ilegal di Simpang Mall SKA Pekanbaru. Reklame berukuran dengan ukuran mencapai 20-30 meter persegi itu dibongkar dengan cara memotong tiang besi penyangga.

Petugas turut mengerahkan "crane" serta pandai besi untuk merobohkan tiang reklame tersebut. Upaya penertiban digelar pada Selasa dinihari guna mencegah terganggunya lalu lintas di lokasi tersebut.

Menurut Zulfahmi, upaya penertiban dilakukan setelah pihaknya berupaya menghubungi pemilik dan pengelola reklame ilegal itu. Namun, karena tidak ada jawaban dari penanggung jawab, pihaknya langsung merobohkan reklame itu.

"Nantinya setelah ditertibkan, kawasan itu akan kita jadikan taman agar tidak muncul reklame lainnya," ujar Zulfahmi.

Dalam penertiban tersebut, tim yustisi menurunkan satu pleton petugas berikut dukungan tim kepolisian.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dalam keterangannya beberapa waktu lalu menuturkan bahwa pemerintah kota akan fokus melakukan penertiban keberadaan reklame ilegal, yang keberadaannya cukup menjamur di kota tersebut.

"Tidak ada ampun, kita tertibkan semuanya yang ilegal. Ini jelas melanggar peraturan daerah dan merusak keindahan kota," tegas Firdaus.(ant)