Elvi Yulis : Pelaku Usaha Wajib Berkantor Di Ibu Kota Kabupaten Kampar

Senin, 09 Oktober 2017

Tokoh Muda Kampar, Elvi Yulis, SH

RADARPEKANBARU.COM - Setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki usaha di wilayah Kabupaten Kampar , Provinsi Riau, wajib berdomisili atau berkantor di ibukota kabupaten tersebut guna memudahkan komunikasi dan koordinasi.

"Perusahaan atau badan usaha wajib berdomisili di ibu kota Kabupaten dalam rangka berkontribusi untuk membangun daerah," kata Elvi Yulis,SH Tokoh Muda Kabupaten Kampar, Minggu  (8/10).

Para pelaku perusahaan perkebunan, pertambangan dan jasa semua yang mengekploitasi Bumi Kampar harus berpartisipasi aktif menyukseskan program pembangunan daerah, salah satunya program CSR yang peruntukkannya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Pihak perusahaan juga harus memahami dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk meminimalisir terjadinya persoalan serta membangun hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat guna terciptanya kondisi yang kondusif.

Menurut Elvi Yulis ,dirinya selaku anak jati Kampar di Jakarta , mendukung program pak Bupati dalam membangun Kampar.

"Agar kembali dilakukan pendataan para pelaku usaha di Kampar,  dikumpulkan lakukan sosialisasi agar mereka berkantor di Bangkinang," tuturnya.

Elvi Yulis yakin infrastruktur di Bangkinang sangat memadai untuk dijadikan pusat perkantoran.

"Saya rasa kita punya banyak gedung pemerintah  yang bisa untuk dijadikan kantor pihak swasta,  jika tak cukup gedung yang ada suruh mereka meyewa ruko masyarakat yang ada di Bangkinang," jelasnya.

Lebih lanjut Elvi Yulis mengatakan ini penting untuk satu persepsi tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perusahaan dalam pengelolaan usaha tentang kewajiban-kewajiban baik terhadap pemerintah maupun masyarakat sekitarnya.

" Saya tegaskan agar para pelaku usaha menunjukan batang hidungnya, yang selama ini menghabiskan uang di luar Kampar sementara mereka mengeruk kekayaan negeri kita," tegasnya. (red)