Tahukah Anda Sudah 18 Tahun Pelalawan Berdiri, Warga di Dua Desa Ini Belum Pernah Memijak Aspal

Kamis, 14 September 2017

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, H Oerpan

RADARPEKANBARU.COM-Sedih melihat kondisi Pelalawan,  masih ada Desa yang belum terjamah pembangunan. Pertanyaannya kemana Pemimpin Negri ini selama ini?

Padahal Kabupaten Pelalawan sudah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 1999 silam.

Namun ada dua desa yang belum mendapat pembangunan infrastruktur jalan berupa aspal.

Hal itu terungkap saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, H Oerpan, melakukan reses bulan lalu. Desa tersebut yakni Talau dan Tanjung Beringin yang terletak di Kecamatan Pangkalan Kuras. Dimana Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) IV Pelalawan.

"Saya sangat sedih dan miris mendengar pengakuan masyarat di Desa Talau dan Tanjung Beringin saat reses kemarin. Mereka belum pernah memijak aspal selama kabupaten ini berdiri," ungkap H Oerpan , Rabu (13/9).

Anggota Fraksi Gerindra Plus DPRd ini menuturkan, masyarakat di dua desa itu sangat mendambakan peningkatan badan jalan di desanya. Selama ini mereka hanya menikmati perjalanan di atas jalan akses yang terbuat dari sertu. Hanya sebagian kecil yang dibangun dari cor beton atau semenisasi. Namun bagaimana rasanya memijak aspal hitam, sama sekali belum pernah dirasakan.

Anggota Komisi III mengakui jika letak geografis kedua desa memang sedikit jauh dari ibukota Kecamatan Pangkalan Kuras, Sorek Satu. Selain itu, wilayah Desa Talau dan Tanjung Beringin dikelilingi areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas.

"Kita minta pemda ada memeratakan pembangunan jalan aspal, termasuk di kedua desa ini. Agar akses masyarakat lebih lancar lagi," tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan pembangunan jalan aspal di kedua desa tersebut. Hanya saja ditolak dengan alasan rasionalisasi atau pengurangan anggaran. Namun keginginan itu akan tetap diperjuangkan. (radarpku/tribun)