Sejumlah Saksi Patungan Kembalikan Uang Korupsi Pelalawan, Baru Terkumpul Rp 700 Juta

Selasa, 12 September 2017

Kejati Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah inisial ASI, yang menjabat Kasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

RADARPEKANBARU.COM - Kejati Riau menetapkan tiga tersangka korupsi dana bencana Pemkab Pelalawan, yang merugikan negara Rp 2,4 miliar. Para saksi mengembalikan dana tersebut sampai Rp 700 juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta mengungkapkan hal itu kepada wartawan , Selasa (12/9/2017).

Sugeng menjelaskan jaksa sudah memeriksa 70 orang saksi dalam penyalahgunaan dana bencana di Pemkab Pelalawan. Para saksi yang diperiksa dari pihak swasta dan PNS.

"Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari sejumlah saksi yang telah kita periksa, saat ini sudah terkumpul uang Rp 700-an juta," kata Sugeng.

Dana yang dikembalikan para saksi ini, kata Sugeng, merupakan dana dari bencana daerah di Pemkab Pelalawan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Mereka mengembalikan uang, jumlahnya masing-masing pihak bervariasi. Dari belasan juta sampai puluhan dan ratusan juta rupiah," kata Sugeng.

Masih menurut Sugeng, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2012. Alokasi dana bencana tersebut sebesar Rp 9 miliar. Namun yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 2,4 miliar.

"Dari penyidikan kita, ada Rp 2,4 miliar yang disalahgunakan dengan membuat laporan fiktif," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah inisial ASI, yang menjabat Kasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selanjutnya LMN sebagai staf tersangka ASI.

"Tersangka ASI menerima dana bencana sebesar Rp 90 juta yang dibelikan kamera untuk kepentingan pribadinya," kata Sugeng.

Satu tersangka lagi dari pihak swasta berinisial KSM. Tersangka KSM kecipratan dana bencana Rp 125 juta untuk pertandingan golf. Dalam kasus ini, Bupati Pelalawan M Harris juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kita masih kembangkan penyidikan ini siapa saja yang menerima dana bencana yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, kata Sugeng, ada tiga kesalahan fatal yang dilakukan para pejabat di Pemkab Pelalawan. Pertama, penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban. Kedua, penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan dan bukti pertanggungjawaban fiktif. Ketiga, penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan yang memperkaya orang lain.

"Salah satu contoh lainnya, dana bencana malah dibuat piknik," tutup Sugeng. (*) 
 

/detikcom/