Disdukcapil Pekanbaru Segera Cetak e-KTP Warga

Jumat, 14 April 2017

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru bulan ini akan mencetak elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi warga yang sudah merekam data di wilayah setempat.

"Kami sudah peroleh jadwal penjemputan blangko e-KTP ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Jakarta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Jumat.

Baharuddin menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini segera menjemput blangko e- KTP tersebut ke Jakarta.

Menurut dia untuk penjemputan sudah diatur jadwalnya oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Jakarta sesuai kabupaten/kota.

"Jadwal pengambilan blangko e-KTP telah ditentukan dari pusat di masing-masing daerah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Untuk Kota Pekanbaru sendiri dilakukan pada 17 April 2017," urainya.

Pihaknya sudah bersiap untuk segera melakukan pencetakan e-KTP milik warga yang selama ini sudah merekam data.

"Proses percetakan blangko e-KTP sudah mulai pada April ini dan pendistribusian dilakukan secara bertahap," katanya.

Mengingat adanya penumpukan warga yang belum memiliki e-KTP selama ini, sementara blangko yang akan didapat belum tentu sebanyak itu, tutur dia pula Disdukcapil akan menyikapinya dengan urutan pertama yang sudah merekam data.

"Untuk estimasi jumlah blangko e-KTP nya belum tahu dikasih jatah berapa. Kalau sudah ditangan baru kita umumkan jumlahnya," ucap Baharuddin.

Sementara terangnya dalam data base Disdukcpil yang ada, kebutuhan blangko e-KTP untuk Kota Pekanbaru saat ini mencapai 41.000 lembar.

"Percetakan nanti diutamakan yang sudah merekam berdasarkan antrian yang ada di UPTD masing-masing Kecamatan," tegasnya.

Namun demikian sebutnya lagi bagi warga sudah merekam e-KTP tidak menutup kemungkinan mendapatkan. Sebab yang dicetak nanti adalah berstatus print ready record (PRR).

"Maksudnya didahulukan warga sudah merekam data dan lama belum mendapatkan blanko e-KTP," tambahnya.

Sekedar informasi selama ini warga yang sudah merekam e-KTP di wilayah Pekanbaru banyak dibekali Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP akibat kekosongan blangko.

Fungsi Suket sama dengan KTP layaknya, tujuanya diterbitkan menjadi solusi bagi mereka dalam pengurusan administrasi kependudukan di mana saja menjelang blangko ada.

Masa berlaku duplikat KTP ini enam bulan, bagi warga yang sudah habis masanya namun belum juga menerima blangko e-KTP asli diharuskan melakukan perpanjangan.  (ant)