Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Murid SD Di Kampar

Kamis, 06 April 2017

Tersangka AS (34)

RADARPEKANBARU.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kampar meringkus seorang pria pelaku pencabulan terhadap murid kelas VI Sekolah Dasar EN berumur 14 tahun di Desa Pulau Kecamatan Bangkinang.

"Pada bulan Januari 2017 tersangka AS (34) diduga melakukan pencabulan terhadap korban di rumah tersangka sebanyak dua kali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/4) pukul 16.00 WIB anggota PPA yang dibantu oleh anggota mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap. Selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Penangkapan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur itu sesuai dengan LP/81/IV/2017 tanggal 01 April 2017," ujar kabid humas.

Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada Senin (3/4) malam juga menerima laporan tindak pidana pencabulan. Tempat kejadian perkara  di Jalan Sepakat, Perum Mutiara Kulim Permai Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Pelapor YD (26) orangtua korban AL yang bahkan baru balita berumur 2 tahun. Pelaku dilaporkan adalah DA (20) yang merupakan anak dari pengasuh korban.

Menurut orangtuanya itu, korban mengatakan sakit pada saat buang air kecil. Setelah pelapor menanyakan ke anaknya, dikatakan bagian bawah perutnya itu ditusuk-tusuk pakai jari oleh diduga pelaku.

"Dengan kejadian ini pelapor merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino.(Jufri/ant)