Segera Dibuka Lowongan Kerja Sebagai Anggota KPU dan Bawaslu RI

Sabtu, 25 Maret 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia

RADARPEKANBARU.COM- Anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu DPR T. Taufiqulhadi mengatakan bahwa DPR dalam waktu dekat akan melakukan fit and proper test terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang sudah diajukan pemerintah. Menurut Taufiq, tidak ada alasan bagi DPR menunda seleksi calon penyelenggara pemilu tersebut.

"Iya, ini masih ada waktu sebelum tanggal 12 April bagi DPR untuk melakukan fit and proper test. Hanya saja mungkin banyak anggota Komisi II DPR yang masuk Pansus RUU Pemilu sehingga belum melakukan fit and proper test," ujar Taufiq seusai diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Parpol Masuk KPU (lagi)?" di Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Taufiq menegaskan tidak ada alasan bagi DPR untuk mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna memperpanjang masa jabatan anggota KPU atau Bawaslu. "Menurut kami Perppu tidak perlu, tidak ada alasan untuk menerbitkan perppu tersebut," tandas dia.

Terkait jumlah anggota KPU, Taufiq mengakui bahwa ada wacana penambahan anggota KPU menjadi 9 atau 11 orang. Meski demikian, dalam Pembahasan RUU Pemilu tidak akan menghambat seleksi 14 calon anggota KPU sekarang.

"Jika memang ada penambahan jumlah anggota KPU nanti, menjadi 9 atau 11, yah tinggal diseleksi lagi. Kalau 9, berarti tambah 2 lagi, kita seleksi 4 calon dari timsel. Kalau 11, berarti kita seleksi 8 calon," jelas dia.

Gaji Komisioner KPU Naik Dua Kali Lipat

Sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, sebelumnya pemerintah telah menyetujui kenaikan uang kehormatan (gaji) bagi seluruh komisioner KPU seluruh tingkatan. Kenaikan ini dua kali lipat dari pendapatan mereka yang bersumber dari uang kehormatan.

Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-683/MK.02/2015, yang mengesahkan kenaikan tersebut. Berdasarkan surat edaran itu, mulai bulan depan (Oktober), gaji baru komisioner KPU akan diperoleh.

Berdasarkan surat edaran tersebut mulai bulan depan uang kehormatan yang akan diterima Ketua KPU adalah sebesar Rp 43.110.000. Sementara anggota KPU pusat Rp 39.985.000.

Gaji Baru KPU

- Ketua KPU Provinsi Rp 20.215.000
- Anggota KPU Provinsi Rp 18.565.000
- Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.523.000
- Anggota KPU Kabupaten/Kota Rp 11.573.000

Gaji Lama Komisioner KPU
- Ketua KPU Provinsi Rp 9.900.000
- Anggota KPU Provinsi Rp 8.250.000
- Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 6.800.000
- Anggota KPU Kabupaten/Kota Rp 5.550.000



Sumber :
BeritaSatu.com I Tribunnews.com