Pembalak Liar Hutan Lindung Kerumutan Tertangkap, 2 Orang Asal Lampung

Kamis, 09 Maret 2017

Dua orang diduga melakukan pembalakan liar di Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan Provinsi Riau tertangkap oleh Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau.

RADARPEKANBARU.COM- Dua orang diduga melakukan pembalakan liar di Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan Provinsi Riau tertangkap oleh Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau.
     
"Barang bukti kayu olahan yang dijumpai di lokasi lebih kurang sebanyak 10 kubik," kata Kepala Bidang Hubungan Maayarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.
     
Dia tersangka yang diamankan ES (52) dan DH (20) yang berasal dari Lampung Timur. Keduanya ditangkap pada Kamis (9/2) ini sekira pukul 09.30 WIB tim Operasi "Ilegal Logging" yang dipimpin oleh Kepala Satuan Intelkam Polres Pelalawan, AKP Ahmad Zain Rofiqi.
     
Kasat didampingi oleh Kepala Kepolisian Sektor Kerumutan Iptu Soermansyah, Kepala Unit Opsnal Intelkam Aiptu Azuardi berserta tujuh personil gabungan dua kesatuan tersebut. Tim berangkat jam 06.00 WIB dari Desa Pematang Tengah menyisir perairan Sungai Kerumutan.
     
"Tim menggunakan satu kapal pompong kemudian lalu pada Pukul 09.00 tim mendengar mesin chainsaw yang sedang beraktifitas di dalam hutan lindung Suaka Margasatwa," ujar Guntur.
     
Setelah mendengar mesin tersebut tim langsung melakukan penyisiran ke dalam hutan lindung lebih kurang sekitar 2 Kilometer. Akhirnya tim menemukan dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pembalakan liar.
     
"Kemudian kedua orang pelaku saat ini dalam perjalanan menuju ke Polres Pelalawan guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut," demikian kata Kabid Humas. (*)