Legislator Riau Harapkan Kasus Korupsi TNTN Segera Dituntaskan

Selasa, 24 Januari 2017

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Riau mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi setempat menyita 560 hektare lahan di Taman Nasional Teso Nilo sebagai upaya untuk membongkar praktik korupsi kehutanan.

RADARPEKANBARU.COM - Anggota Komisi A DPRD Provinsi Riau mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi setempat menyita 560 hektare lahan di Taman Nasional Teso Nilo sebagai upaya untuk membongkar praktik korupsi kehutanan.

"Kita mendukung Kejati Riau kali ini dalam upaya membuka kasus korupsi kehutanan di Provinsi Riau," kata Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto di Pekanbaru, Senin.

Ia berharap Kejati segera menuntaskan kasus korupsi yang menjerat satu orang tersangka mantan kepala BPN Kabupaten Kampar, ZY yang diduga melakukan praktik penerbitan sertifikat di lahan Taman Nasional tersebut.

"Kita berharap Kejaksaan segera ungkap kasus ini hingga keakarnya. Karena kasus Tipikor itu tidak pernah dilakukan sendirian," ujarnya.

Menurut Politisi PKB ini, langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi tersebut dapat ditularkan hingga ke daerah, karena faktanya di Daerah banyak perusahaan yang menanam diluae HGU yang diberikan pemerintah, bahkan banyak juga dari mereka yang melakukan perambahan terhadap kawasan hutan.

"Saya berharap tidak berhenti disini, kalau bisa bukan di TNTN saja, termasuk  merembet ke perusahaan yang di luar HGU dan dalam kawasan hutan. Banyak di Riau ini sesuai dengan hasil temuan pansus," sambungnya.

Seperti diketahui, Kejati Riau akhirnya mengekaekusi lahan seluas 560 Hektar yang masuk dalam objek perkara dugaan tipikor penerbitan SHM oleh tersangka ZY. Lahan tersebut ditaksir oleh Kejati Riau mencapai Rp17 miliar. Itu belum termasuk aset kebun. (ant)