Ketua Lembaga Adat Kampar, H. Syartuni : Jangan Diseret Lembaga Keranah Politik

Sabtu, 21 Januari 2017

Pengurus LAK Kampar dikukuhkan oleh Niniok Datuok Rajo Duobalai (Pucuk Andiko 44 Nasrul yang diberi kuasa oleh Pj Bupati Kampar yang tertuang dalam surat kuasa Nomor 400/KS/01 tahun 2017.

RADARPEKANBARU.COM- – Ketua Lembaga Adat Kampar H. Syartuni (Dt Paduko Majo) berharap hendaknya lembaga itu jangan sampai diseret-seret keranah politik. Kalaulah lembaga itu sudah diseret-seret ke ranah politik, hal itulah yang akan mengakibatkan adu domba sesama kita.

Hal itu disampaikannya pada saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan Lembaga Adat kampar (LAK) di Balai Adat Bangkinang, Rabu (18/1).

Dalam kesempatan itu, pengurus LAK Kampar dikukuhkan oleh Niniok Datuok Rajo Duobalai(Pucuk Andiko 44 Nasrul yang diberi kuasa oleh Pj Bupati Kampar yang tertuang dalam surat kuasa Nomor 400/KS/01 tahun 2017.

H. Syartuni mengatakan,  harapan kami kedepan, kita tinggalkan perpecahan, jangan mau kita diadu domba lagi oleh orang-orang yang punya kepentingan politik.

“Kita berhentikan bentrok, lembaga jangan diseret-seret keranah politik, kalaulah lembaga adat diseret-seret kelembaga politik kitopun diadu domba, tidak akan jumpa lagi, ‘adat bersandi sarak, Sarak bersandi kitabullah’. Untuk itu  hendaknya bisa kita pertahankan dengan baik dan kompak lembaga ini,”katanya.

Ditambahkanya, kata dia. Mohon kita jangan pisah-pisahkan lagi antara lembaga dengan kebesaran kita di setiap kenegerian, kalau kita di kenegerian mungkin berbeda pendapat ‘mungkin pucuak kanagoi, pucuak kolu nagoi’. Tetapi didalam itu pelaksanaan pekerjaan disetiap nagoi kami tahu pekerjaan sangat berat menghadapi anak kemenakan kita.

“Melalui lembaga inilah dapat kita menyampaikan, apa dan bagaimana kita bisa memecahkan masalah itu secara bersama-sama,”tambahnya.

Kemajuan kabupaten Kampar ini tidak terlepas dari anak kemenakan kita, selama ini banyak permasalahan yang terjadi anak kemenakan kita tidak bisa menyampaikan keluh kesahnya karena diakibatkan jarak yang jauh, itulah yang nantinya sama-sama kita bicarakan bagaimana solusi kedepannya suapaya seluruh ninik mamak itu sampai ke Kabupaten. Menurut kami kita perlu sama-sama berjuang untuk mendapatkan hak kita, supaya kita mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten kampar.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana Afrizal (Dt Paduko Tuan) menyampaikan, pengukuhan LAK kampar ini tertuang berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Besar ke III (pimpinan sidang) No. 02/Mubes-LAK-III/12/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang pengesahan tata tertib pemilihan ketua, surat keputusan Musyawarah Besar III (pimpinan sidang) No.3/Mubes-LAK/12/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang penetapan calon ketua lembaga Adat kampar, surat keputusan Musyawarah Besar III (pimpinan sidang) No.4/Mubes-LAK/12/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang penetapan ketua terpilih yaitu Sdr H Syartuni Dt. Paduko Majo dan keputusan Tim Formatur Musyawarah besar ke III LAK tanggal 31 Desember 2015 tentang susunan pengurus Lembaga Adat Kampar periode 2016-2020. (KamparKab/07)