• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3552 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3538 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3507 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3588 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3527 Kali

  • Home
  • Riau

Hakim Menuntut Mantan Sekretaris DKPP Rohil Delapan Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Rabu, 14 Desember 2016 18:56:28 WIB
Cetak
Hakim Menuntut Mantan Sekretaris DKPP Rohil Delapan Tahun Penjara
Sidang agenda pembacaan tuntutan

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim sidang perkara tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional pada Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan Rokan Hilir, Provinsi Riau menyatakan terdakwa Iwan Kurnia dituntut delapan tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Sri Odit Megonondo di Bagansiapiapi, Rabu, mengatakan dalam agenda pembacaan tuntutan umum, jaksa menyatakan terdakwa Iwan Kurnia yang juga Sekretaris Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Rohil secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yaitu pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsidair empat bulan kurungan. Dan menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.801.697.484," kata Sri Odit Megonondo, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Amriansyah.

Penuntut umum dalam agenda itu terdiri dari Edy Sugandi, Adithya Febricar, Niki Junismero dalam tuntutannya menyebutkan bila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka hartanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Namun jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru itu terungkap, hal yang meringankan menurut JPU terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Affrizal dituntut masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan 6 enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana membayar uang pengganti sebesar masing-masing untuk Ruslan sebesar Rp10 juta, Asnawati sebesar Rp10 juta dan Afrizal sebesar Rp45 juta yang diambil dari uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum," sebut Odit.

Hal meringankan para terdakwa adalah karena sebagai tulang punggung keluarga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum serta telah mengembalikan uang negara yang dinikmati.

Sidang selanjutnya ditunda pada Rabu, 21 Desember mendatang dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa.(erik/ant)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:16:37 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.

Riau

Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.

Riau

Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Manggala Agni Balai Penge.

Riau

204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.

Riau

17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:56:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com