• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1957 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4292 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4300 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4248 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4366 Kali

  • Home
  • Riau

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Desak DPRD Tolak Pembahasan Draft RTRW

Redaksi Radarpku

Senin, 28 November 2016 21:15:17 WIB
Cetak
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Desak DPRD Tolak Pembahasan Draft RTRW
Koordinator Jikalahari Woro Supartinah

RADARPEKANBARU.COM-  Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari mendesak DPRD Riau agar menolak pembahasan draft Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi  Riau, karena minim mengakomodir isu dan partisipasi publik serta kebutuhan masyarakat.

"Partisipasi publik minim terbukti dalam setiap pembahasan RTRWP Riau itu tertutup untuk masyarakat hanya diketahui elit politik, pengusaha hitam dan birokrat," kata Koordinator Jikalahari Woro Supartinah, di Pekanbaru, Senin (28/11).  

Menurut Woro, Menteri Kehutanan via SK.673/Menhut-II/2014 pada 8 Agustus 2014 hanya menyetujui perubahan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan seluas 1.640.826 hektare lebih.  Aturan terbaru Menlhk via SK.878/Menhut-II/2014 pada 29 September 2014 jo SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016  pada 20 April 2016 sebagaimana diubah dengan SK.393/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 tanggal 23 Mei 2016 perubahan peruntukan kawasan hutan tak mengalami perubahan signifikan.

Berikutnya, sepanjang proses pembahasan RTRW luasan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) Pulp and Paper tidak berubah secara signifikan, justru makin melegalkan 1,9 juta hektare  HTI di Riau yang masih penuh dengan persoalan tumpang tindih dengan lahan masyarakat tempatan dan tanah milik ulayat masyarakat hukum adat.

Contohnya, dari hasil temuan Jikalahari di lapangan, areal perusahaan HTI PT Rimba Rokan Lestari di Bengkalis tumpang tindih dengan beberapa desa di Bengkalis. Areal yang dibebankan izin milik PT RRL tumpang tindih dengan pemukiman masyarakat, fasilitas umum bahkan kebun kelapa masyarakat yang sudah ditanam sejak tahun 1991.

"Padahal perusahaan memperoleh izin pada tahun 1998, ini membuktikan bahwa pemberian izin tidak memperhatikan kondisi riil di lapangan. Luasan HTI PT RRL tidak berubah sama sekali," kata Woro.

Mirisnya temuan Pansus Monitoring Lahan dan Pajak DPRD Riau tahun 2016, bahwa seluas 1,8 juta hektare kawasan hutan telah ditanami kelapa sawit oleh 370 perusahaan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup.

Temuan Jikalahari, PT Setia Agrindo Lestari (Surya Dumai Grup) di Indragiri Hiir tahun 2012-2013 masih masuk dalam kawasan hutan, di dalam SK Menteri Kehutanan No 673 tahun 2014 hingga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 314 tahun 2016 dan revisinya SK nomor 393 diterbitkan pada 23 Mei 2016 menjadi APL.    

"Bahkan temuan EoF tahun 2016 ada sekitar 30 perusahaan yang diputihkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Belum lagi cukong-cukong yang merambah kawasan hutan ditanami kelapa sawit yang mengusik pemerintah untuk dilegalkan," kata Woro Supartinah.

Woro juga merujuk pada Korupsi Alih Fungsi Lahan yang melibatkan Annas Mamun, Edison Marudut, Surya Darmadi yang difasilitasi oleh Wakil Gubernur, Kepala Dinas Kehutanan hingga staf dinas agar lahan mereka dilegalkan.

Kini, katanya, Draft RTRWP Riau mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 673 tahun 2014 hingga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 314 tahun 2016 dan revisinya SK nomor 393.

Dalam SK dituliskan luasan kawasan hutan Riau adalah 5.444.163 hektar dan untuk Area Peruntukan Lain (APL) seluas 3.472.783 hektar.

"Salah satu kelemahan lain dalam draft RTRW saat ini adalah bahwa dalam Draft RTRW saat ini perlindungan kawasan gambut sama sekali tidak dipertimbangkan. Kebijakan ruang yang baik mestinya memperhitungkan aspek perlindungan kawasan rentan kerusakan," katanya.

Menurut Woro, persoalan alih fungsi kawasan hutan ini perlu dicermati dengan teliti, ¿Ada indikasi alih fungsi kawasan ini dijadikan ladang "pemutihan" bagi perusahaan, sehingga mereka tidak perlu mengurus pelepasan kawasan hutan,"ujarnya.

Pada hakikatnya publik berhak untuk mengetahui perkembangan pembahasan terkit RTRW Riau karena tingkat kerawanan akan korupsi dan dampak implementasi kebijakan tata ruang tersebut yang bersampak pada tatanan kehidupan riil di masyarakat dan juga lingkungan.

"Karena itu DPRD Riau memerintahkan Gubernur Riau melakukan pengkajian ulang draft RTRWP dengan membentuk Timdu baru. Tim yang ditunjuk harus melakukan pengecekan ulang terhadap kawasan hutan di Riau dengan memperhatikan: aspek legal, perijinan industri, area tumpang tindih antaraperusahaan dan masyarakat,  kawasan kelola masyarakat dan perlindungan kawasan gambut," katanya.

DPRD mendorong agar areal konsesi yang sudah tidak dikelola ataupun konsesi yang berkonflik dengan masyarakat harus dilepaskan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial dan kelola berbasiskan masyarakat hukum adat.(ant)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah

Rabu, 30 September 2026 - 06:22:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor

Rabu, 30 September 2026 - 06:19:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.

Riau

Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas

Rabu, 30 September 2026 - 06:17:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com