Dua Bandar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Jajaran Polresta Pekanbaru

Senin, 21 November 2016

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meringkus dua bandar narkoba jaringan internasional dengan total barang bukti lebih dari setengah miliar rupiah.

RADARPEKANBARU.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meringkus dua bandar narkoba jaringan internasional dengan total barang bukti lebih dari setengah miliar rupiah.

"Tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 520 gram dan 210 butir ekstasi. Estimasi nilai barang bukti Rp640 juta," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Selain sabu-sabu, turut diamankan dua unit timbangan digital, alat pres plastik dan sebuah ransel.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka bernama Wandi alias Pak Cik (40) dan M Safaat alias Ocu (27).

Toni menuturkan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap pada akhir pekan lalu di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua tersangka memperoleh sabu-sabu dari Bengkalis yang diduga kuat hasil selundupan dari negeri jiran Malaysia.

Hal itu diperkuat dari pembungkus sabu-sabu berupa plastik bungkus teh herbal negeri jiran.

"Ini yang masih terus kami dalami. Kami tidak ingin berhenti sampai di sini dan berusaha mengungkap yang lebih besar," ujarnya (*)