PILIHAN +INDEKS
Gesa Razia,Sembilan Oplet Diamankan Dishub Pekanbaru
Abu Bakar berikan arahan ke supir oplet yang ditilang
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Demi Menertibkan kendraan angkutan yang izin nya mati, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Jumat (17/1/2014) mengamankan sembilan oplet. Sembilan oplet yang diamankan itu karena tidak memiliki surat kelengkapan berkendara yang masih aktif.
Komandan Regu Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishubkominfo Pekanbaru Abu Bakar kepada raddarpekanbaru.com mengatakan kesembilan angkot ini tidak bisa menunjukan surat, seperti izin trayek dan KIR.
"Kesembilan oplet ini surat izin trayek dan KIR nya sudah melewati masa berlaku," kata Abu Bakar.
Abu Bakar menjelaskan, kesembilan oplet ini terjaring razia bukan di satu titik saja. "Jika kita fokuskan di satu titik saja, mereka akan tau pergerakan kita dan akan sulit untuk mengamankan oplet yang surat-suratnya sudah mati," jelasnya.
Abu Bakar juga menyebutkan, sasarannya meliputi oplet trayek Pintu Angin, Kulim dan Tangkerang. Dia juga mengatakan, jika pemilik oplet bisa menyelesaikan administrasi perizinan, maupun kelengkapan kendaraan sesuai aturan, maka mobil dapat diserahkan kembali.
"Namun syaratnya, jika supir oplet saat kita amankan SIM nya mati, maka untuk mengambil oplet harus supir yang tadi dengan ketentuan harus membawa SIM yang sudah aktif," jelasnya.
(Ram)
Komandan Regu Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishubkominfo Pekanbaru Abu Bakar kepada raddarpekanbaru.com mengatakan kesembilan angkot ini tidak bisa menunjukan surat, seperti izin trayek dan KIR.
"Kesembilan oplet ini surat izin trayek dan KIR nya sudah melewati masa berlaku," kata Abu Bakar.
Abu Bakar menjelaskan, kesembilan oplet ini terjaring razia bukan di satu titik saja. "Jika kita fokuskan di satu titik saja, mereka akan tau pergerakan kita dan akan sulit untuk mengamankan oplet yang surat-suratnya sudah mati," jelasnya.
Abu Bakar juga menyebutkan, sasarannya meliputi oplet trayek Pintu Angin, Kulim dan Tangkerang. Dia juga mengatakan, jika pemilik oplet bisa menyelesaikan administrasi perizinan, maupun kelengkapan kendaraan sesuai aturan, maka mobil dapat diserahkan kembali.
"Namun syaratnya, jika supir oplet saat kita amankan SIM nya mati, maka untuk mengambil oplet harus supir yang tadi dengan ketentuan harus membawa SIM yang sudah aktif," jelasnya.
(Ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dinas PUPR Riau Usulkan Pembangunan Jembatan Sungai Sibam di Tahun 2027
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan .
Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit dan Motor Raib
RADARPEKANBARU.COM - Wanita menjadi korban dugaan ak.
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
Radarpekanbaru.com – Melalui Inisiatif yang digera.
Fraksi PKB DPRD Kampar Inisiasi Ranperda Beasiswa Daerah, Wujudkan Kepastian Hukum Pendidikan dan Dukung RPJMD Kabupaten Kampar
Radarpekanbaru.com – Komitmen DPRD Kabupaten Kampa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








