Dua Orang Korban Asap Karhutla Berikan Kesaksian Sidang Praperadilan SP3
RADARPEKANBARU.COM - Dua orang tua yang anaknya meninggal dunia diduga akibat terpapar asap kebakaran hutan dan lahan, bersaksi pada sidang praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau, Kamis (3/11).
Keduanya yakni Eri Wirya dan Mukhlis yang kehilangan buah hati tercintanya saat bencana kabut asap pekat menyelimuti Riau pada 2015 silam.
Eri dalam kesaksiannya dihadapan Hakim Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan anaknya almarhum Ramadhani Lutfi Aerli meninggal dunia pada Oktober 2015. Saat itu, Pekanbaru dan mayoritas wilayah lainnya di Riau diselimuti asap tebal, hingga menyebabkan kualitas udara berbahaya.
Lutfi, bocah 9 tahun yang saat itu duduk di bangku kelas 3 salah satu sekolah dasar di Pekanbaru meninggal setelah enam hari dirawat di rumah sakit.
"Hasil ronsen katanya paru-paru anak saya ada semacam gumpalan awan," katanya.
Sayangnya, Eri tidak dapat menjawab pertanyaan Hakim penyebab medis adanya gumpalan awan di paru-paru anaknya itu. Meski, Eri sempat menceritakan sepanjang riwayat hidup Lutfi tidak pernah menderita sakit atau keluhan pernafasan.
Eri juga mengatakan kepada hakim bahwa saat itu dia tidak kefikiran untuk mencari tahu penjelasan secara medis penyebab gumpalan itu. Dia mengatakan hanya fokus kondisi anaknya yang terus memburuk hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Mukhlis, orang tua dari Muhanum Anggriawati yang meninggal akibat diduga paparan asap tebal Karhutla Riau Oktober 2015 silam.
Hanum, bocah perempuan berusia 12 tersebut meninggal diduga akibat kabut asap hebat yang menyelimuti Pekanbaru berbulan lamanya. Hanum yang kala itu tercatat sebagai siswa SD 171 Kulim, Pekanbaru sempat dirawat di UGD RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Namun kondisinya terus memburuk. Badannya menguning. Meski sudah dipasang alat bantu oksigen, kondisinya tidak membaik hingga akhirnya meninggal dunia," kata Mukhlis.
Mukhlis mengaku bahwa secara medis dia tidak mengantongi file penyebab meninggalnya anak pertama dari empat bersaudara itu. Namun secara verbal, saat dia dan korban bertatap muka setiap hari, dia yakin anaknya meninggal akibat asap.
Dengan adanya peristiwa itu, baik Mukhlis maupun Eri tidak ingin kejadian yang menimpa anaknya terulang kembali. Ia ingin Riau bebas asap sepanjang tahun ke depannya.
Dalam sidang yang ke 4 antara pelapor seorang warga bernama Ferry melawan Polda Riau terkait SP3 itu, turut dihadirkan saksi lainnya, Raflis yang merupakan Direktur Yayasan Hutan Riau.
Dalam kesaksiannya, dia menganalisa keberadaan titik panas sebagai indikasi adanya Karhutla selalu berada di lokasi yang sama setiap tahun. Dengan rinci, Raflis menjelaskan lokasi titik-titik panas tersebut yang mayoritas berada di lahan perusahaan.
Menanggapi kesaksian itu, Sorta langsung mengatakan sikap saksi yang tidak melaporkan temuannya tersebut kepada pihak yang berwenang. Sorta juga mempertanyakan kenapa saksi tidak mengajukan praperadilan yang sedang berjalan saat ini dengan seluruh data yang ia miliki.
"Kenapa tidak saudara saja jadi pemohon. Begitu tahu, kenapa saudara Ferry, bukan saudara," tanyanya.
Sidang direncanakan dilanjutkan Jumat besok (4/11) dengan agenda mendengarkan keterangan termohon. (ant)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








