• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3072 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3046 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3031 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3029 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3030 Kali

  • Home
  • Riau

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Polda Riau Terkait Praperadilan SP3 Karhutla

Redaksi Radarpku

Selasa, 01 November 2016 19:15:10 WIB
Cetak
Ini Tanggapan Kuasa Hukum Polda Riau Terkait Praperadilan SP3 Karhutla
Mapolda Riau

RADARPEKANBARU.COM - Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Riau menilai gugatan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi yang diajukan Tim Advokasi Melawan SP3 tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).

"Bahwa pemohon praperadilan yang diajukan oleh pemohon Ferry tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk diajukan ke Pengadilan. Juga tidak jelas obyek sengketanya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Riau, AKBP Denny Siahaan saat membacakan jawaban atas permohonan penggugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/11).

Selain itu, Polda Riau yang diwakili lima orang tim hukum menilai pemohon atas nama Fery secara hukum tidak memiliki legal standing atau kapasitas dalam mengajukan praperadilan SP3 tersebut.

Dalam jawaban setebal 14 halaman itu, Polda Riau menilai bahwa pemohon tidak memiliki urusan dengan perkara SP3 karena pemohon bukanlah pihak ketiga yang berkepentingan dari perkara a quo sebagaimana yang diatus dalam Pasal 80 KUHAP.

Selanjutnya Polda Riau turut menilai permohonan pemohon salah alamat karena yang mengeluarkan SP3 bukan hanya Krimsus Polda Riau, melainkan juga Polres Rokan Hilir, Polres Dumai dan Polres Pelalawan.

"Seharusnya termohon adalah Polres yang mengeluarkan objek perkara. Karena secara yuridis formal yang bertanggung jawab adalah Polres tersebut," lanjutnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Sorta Ria ini merupakan sidang ke dua setelah pada Senin kemarin (31/10) pemohon Ferry bersama 10 pengacara atau Tim Advokasi Melawan SP3 membacakan permohonan.

Usai sidang, AKBP Denny kepada Antara mengatakan bahwa SP3 15 korporasi yang dikeluarkan Polda Riau telah sah dan memohon kepada hakim agar menolak praperadilan tersebut.

Disinggung terkait salah satu kejanggalan yang disampaikan pemohon dengan tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Riau, Denny menilai hal itu bukanlah keharusan.

"Tidak ada keharusan SPDP diserahkan kepada Jaksa Penuntut. Karena (saat itu) belum ditemukan dua alat bukti sah. Kita belum bisa tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sidang diagendakan dilanjutkan pada Rabu besok (2/11) dengan agenda pembacaan replik dari pemohon.

Sebelumnya Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain pada Jumat pekan lalu menyatakan membuka pintu selebarnya kepada masyarakat maupun aktivis lingkungan untuk menggugat Keputusan Polda Riau mengeluarkan SP3 korporasi yang diduga membakar lahan.

Zulkarnain lebih lanjut mengakui bahwa keluarnya SP3 disebabkan kemampuan penyidik yang tidak cermat dalam proses penegakan hukum. Ia menilai penyidik tidak maksimal melakukan proses penyelidikan, sehingga langsung meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan dengan artian telah terjadi dugaan pelanggaran pidana.

Ia menerangkan analisa ini terungkap dalam rapat kerja dengan Kelompok Kerja SP3 Karhutla Riau Komisi III DPR RI, Kamis pekan lalu.

Analisa Komisi tiga tersebut menurutnya masuk akal. Kapolda menyebutkan jika fakta penyidikan mengungkap kerja penyidik tidak maksimal mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi saksi.

"Menurut komisi tiga belum saatnya ditingkatkan ke penyidikan. Memang berdasarkan fakta penjelasan penyidik kira-kira begitu. Di situ ada kekeliruan terlalu cepat penyidik meningkatkan ke penyidikan. Belum lengkap bukti," urainya. (ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:43:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Seorang warga binaan pemasyakat.

Riau

Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:19:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memper.

Riau

Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:15:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung.

Riau

Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ma.

Riau

11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:33:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satuan Reserse Krimina.

Riau

Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:17:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ula.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 2 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
  • 4 Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
  • 5 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 6 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 7 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com