• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3548 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3533 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3503 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3580 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3523 Kali

  • Home
  • Riau

Ini Jawaban KPU Pekanbaru Terkait Gugatan Dastrayani Dan Said Usman

Redaksi Radarpku

Ahad, 30 Oktober 2016 19:47:27 WIB
Cetak
Ini Jawaban KPU Pekanbaru Terkait Gugatan Dastrayani Dan Said Usman
Razman Arif Nasution, Pengacara pasangan calon Destrayani Bibra dan Said Usman

RADARPEKANBARU.COM - KPU Kota Pekanbaru menyampaikan jawabannya atas gugatan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang tidak ditetapkan sebagai calon dalam sidang sengketa Pilkada di Panwas pemilu setempat.

Melalui Kuasa Hukumnya, Sudi Prayitno SH dan Jhony Hendry Putra SH di Pekanbaru, Minggu, KPU menyampaikan bahwa pasangan itu tidak ditetapkan sebagai calon karena Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan.

Disampaikan bahwa KPU sebagai termohon telah menerima hasil pemeriksaan seluruh bakal calon dari Tim Pemeriksa Kesehatan pada tanggal 28 September 2016 kecuali atas nama Said Usman Abdullah.

"Tim Pemeriksa Kesehatan memberitahukan kepada Termohon pada tanggal 28 September 2016 bahwa Said Usman Abdullah perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada tanggal 29 September 2016," jelasnya.

Hasilnya dalam ditulis huruf kapital yang menyatakan, "PADA SAAT INI DITEMUKAN DISABILITAS SEHINGGA DINYATAKAN MEMILIKI FAKTOR RESIKO YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA".

Oleh karena itu, pada Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor 50/BA/IX/2016 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru tanggal 29 September 2016 atas nama Bakal Calon Wali Kota Dastrayani Bibra dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Said Usman Abdullah, angka 2 poin 3 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian KPU mengirimkan Surat Nomor 488/KPU-PBR-004.435265/IX/2016, Hal Penggantian Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru pada tanggal 30 September 2016 kepada Pimpinan Partai Politik Pengusung Bakal Calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa Said Usman Abdullah dinyatakan tidak memenuhi syarat kemampuan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba dan diminta melakukan penggantian bakal calon dengan menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon pengganti pada tanggal 30 September sampai dengan 4 Oktober 2016," kata kuasa hukum.

Kemudian pemohon dalam hal ini pasangan calon menyatakan Said Usman Abdullah masih dapat melakukan aktifitas rutin secara mandiri berdasarkan Surat No. 640/Yanmed/RSUD/2016/336 tanggal 02 Oktober 2016, menurut KPU itu merupakan kesimpulan yang tidak utuh.

"Karena meskipun dalam point 2 Tim Pemeriksa Kesehatan tidak dapat menyatakan keadaan disabilitas tersebut sebagai berhalangan tetap, namun dalam point 1 Tim Pemeriksa Kesehatan menegaskan bahwa pada yang bersangkutan dijumpai disabilitas pada pemeriksaan hati dan pencernaan berupa Sirosis Hepatis Child C (bukti T-2). Di sisi lain, dalam surat tersebut juga tidak ditemukan pernyataan bahwa H. Said Usman Abdullah memiliki kemampuan secara jasmani," jelasnya.

Sidang sendiri dipimpin oleh tiga komisioner Panwaslu Pekanbaru dan dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon. Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan mendengar ketetangan saksi dari pihak pemohon. Sidang dimulai Jumat (28/10) dan dijadwalkan selesai 14 hari.(*)

 

Sumber :

Antaranews
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:16:37 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.

Riau

Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.

Riau

Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Manggala Agni Balai Penge.

Riau

204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.

Riau

17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:56:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com