Pembunuhan Sadis di Sungai Apit Kabupaten Siak, Pelakunya Ternyata Teman Korban

Rabu, 07 September 2016

Polres berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan

RADARPEKANBARU.COM – Kepolisian Resort (Polres) Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis atas nama Nurma Hadi (24) di Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit yang korban ditemukan Minggu (28/8/16) lalu. Polres berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan tersebut.

Hal itu diungkap Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean Nainggolan saat Press Realese, Selasa (6/9/18) di halaman Mapolres Siak.

Pihak kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut, pelaku pembunuhan merupakan teman korban yang bernama Muslim (29). Pelaku ditangkap bersama dua rekannya yaitu Muhammad Ali Usman Napitupulu dan Arifin, Minggu (4/9/16) di Kelurahan kempas jaya kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, nama kedua tersebut sebagai penadah barang hasil curian pelaku.

“Pembunuhan dan perampokan tersebut dilakukan oleh teman korban sendiri, pelaku berpura-pura meminta untuk mengantar disuatu tempat, didalam perjalanan pelaku yang sudah membawa golok langsung melibas korban. Korban mencoba untuk melawan, namun karena luka yang sangat parah. Korban tidak berdaya lagi, kemudian pelaku langsung membuang korban ke kebun sawit warga,” ujar Restika.

Sedang untuk motif pembunuhan lanjut Kapolres, Pelaku memiliki rasa dendam kepada korban dikarenakan pelaku pernah mencoba untuk meminjam uang, namun tidak diberikan korban.

“Pembunuhan dan perampokan itu sudah direncanakan. Hal itu diketahui dari rekannya Arifin, selain sepeda motor, HP korban juga diambil pelaku. Kebetulan HP tersebut masih aktif dan disitulah kita mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku ini,” jelas Restika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHpidana dan atau pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHpidana untuk tersangka Muslim atas pembunuhan berencana dengan ancaman penjara Maksimal seumur hidup. Sementara, untuk rekannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHpidana dan atau pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHpidana Jo pasal 55 KUHpidana atau jo pasal 56 KUHpidana untuk tersangka Muhammad Ali Usman Napitupulu bin Rotua Napitupulu dan pasal 480 KUHpidana atas nama Arifin dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

1. Satu unit sepeda motor merk suzuki Shogun warna hitam biru milik korban.
2. Satu unit HP merk Samsung Duos lipat warna hitam milik korban.

3. kotak HP Samsung Duos.

4. BPKB sepeda motor

Sementara untuk barang bukti Golok yang digunakan tersangka, Polres Siak masih melakukan pencarian. (infosiak)