• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3548 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3533 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3503 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3580 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3523 Kali

  • Home
  • Nasional

KontraS: Penerbitan SP3 Terhadap Penjahat Pembakar Hutan Menciderai HAM

Redaksi Radarpku

Rabu, 31 Agustus 2016 14:51:00 WIB
Cetak
KontraS: Penerbitan SP3 Terhadap Penjahat Pembakar Hutan Menciderai HAM
Koordinator KontraS Haris Azhar

RADARPEKANBARU.COM- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta sesegera mungkin dilakukan audit hak asasi manusia dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, serta menjamin tersedianya akses pemulihan yang efektif bagi sejumlah korban pelanggaran tersebut.

"Belum diberikan akses pemulihan yang efektif bagi sejumlah korban pelanggaran HAM akibat kasus kebakaran hutan dan lahan dalam upaya memenuhi hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh warga negaranya," kata Koordinator KontraS Haris Azhar melalui pesan elektronik diterima di Pekanbaru, Selasa.

Hal ini, lanjutnya, secara jelas menciderai rasa keadilan yang dimiliki masyarakat, khususnya warga Riau yang menjadi korban kejahatan pembakaran hutan dan lahan. Hal ini semakin dirasa tidak adil setelah terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 kasus pembakaran hutan yang melibatkan korporasi oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda Riau).

Untuk itu, pihaknya juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk segera melakukan audit SP3 secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan elemen masyarakat sipil di dalamnya. KontraS menilai, tindakan Polda Riau yang menerbitkan SP3 terhadap ke-15 perusahaan tersebut bertentangan dengan semangat menagih pertanggung-jawaban korporasi dalam kasus karhutla yang telah mengakibatkan belasan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami kerugian akibat pelanggaran hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Alasan Polda Riau menerbitkan SP3 dikarenakan adanya sengketa lahan antara perusahaan dan warga juga menurutnya terkesan dibuat-buat dan sangat dipaksakan. Pada kenyataannya dilapangan, lahan yang disebut mejadi objek sengketa tersebut jelas-jelas digunakan dalam menjalani kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama ini.

"Terlebih terdapat fakta yang menguatkan kesan saling lempar tanggung-jawab antara pihak Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi dalam proses tersebut," ujarnya.

Padahal, kata dia, secara jelas Pasal 88 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menyebutkan bahwa: "Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya ¿ menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan".

Berdasarkan pasal tersebut, dikatakannya sudah semestinya Polda Riau menggunakan konsep pertanggung-jawaban mutlak (strict liabillity) terhadap korporasi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.  Selain itu, sebut dia, mandulnya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan korporasi, juga menunjukkan lemahnya kualitas penyidikan yang dilakukan.

Hal itu karena pola-pola penyidikan masih bersifat kaku dan hanya terpaku pada pemenuhan syarat formil belaka. Oleh karena itu dengan memanfaatkan perkembangan teori-teori hukum, aparat penegak seharusnya dapat mewujudkan penyidikan yang progresif dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.(ant)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09:50 WIB

RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .

Nasional

Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:51:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitud.

Nasional

CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:56:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah tengah menggodok ske.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com