Horee!Pusat Segara Kucurkan Dana BOS SMA Sederajat di Dumai

Kamis, 09 Januari 2014


Dumai, (radarpekanbaru.com) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai Sya'ari mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Pusat akan mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMA dan SMK. Dana tersebut langsung di transfer ke rekening masing-masing sekolah dengan total sesuai siswa penerima bantuan operasional sekolah.

"Kalau uangnya sudah di transfer, nanti persiswanya mendapatkan Rp1 juta. Begitu juga dengan nilai dari kucuran dana BOS itu sendiri, akan digunakan untuk operasional sekolah yang nilainya di hitung berdasarkan jumlah siswa. Mudah-mudahan dana itu bisa membantu meningkatkan mutu kualitas pendidikan di Kota Dumai," katanya, Rabu (8/1/14).

Dikatakanya, bantuan dana BOS untuk SMA dan SMK berbeda dengan tingkat SD sampai SMP. Kalau untuk tingkat SD, dana BOS diberikan kepada masing-masing penerima Rp580 ribu persiswa dan pertahun. Begitu juga dengan tingkat SMP, dana BOS diberikan kepada penerimanya Rp750 ribu persiswa dan pertahun. Sistem tranfer sendiri dilakukan per tiga bulan sekali ke rekening sekolah.

"Semua siswa, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta, siswa kaya mupun miskin, semua berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah ini. Yang jelasnya bantuan dana dalam meningkatkan mutu pendidikan anak Indonesia terkhusus di Kota Dumai, masih menjadi perhatian serius pemerintah Pusat maupun Daerah," ungkapnya.

Kemudian mengenai masalah ini, lanjutnya, Dinas Pendidikan sudah mendata seluruh sekolah yang berhak menerima bantuan dana BOS tersebut. Dengan dilakukan pendataan ini, diharapkan pihaknya, penyaluran dana tinggal menyesuaikan jumlah siswanya dan pihak sekolah tidak perlu susah payah mendaftarkan diri untuk ikut program dana BOS.

"Itulah kami lakukan pendataan sebelum dilakukan penyaluran dana BOS. Pendataan ini sendiri berujuan untuk mempermuda penyaluran dana BOS. Jadi sekolahan hanya mencatat siswa penerima bantuan. Dengan begitu, data itu nantinya untuk bahan laporan Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi penggunaan anggaran dana BOS itu sendiri," ucapnya.

Penggunaan dana BOS untuk SMA dan SMK, Sya'ari menjelaska, semua itu bedasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 69 Tahun 2009. Disebutkannya, dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

"Tujuan dana BOS secara umum untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan seperti membebaskan pungutan bagi seluruh siswa terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta," jelasnya.(adr/rtc)