Modus Baru Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-sabu Dalam Boneka

Rabu, 03 Agustus 2016

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam sebuah boneka beruang dari tangan seorang pengedar

RADARPEKANBARU.COM- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam sebuah boneka beruang dari tangan seorang pengedar di ibukota Provinsi Riau tersebut.

"Ada lima paket sabu-sabu yang ditemukan dalam boneka itu sebagai upaya mengelabui petugas," kata Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana di Pekanbaru, Selasa (2/8).

Ia menjelaskan, sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan tiga tersangka pengedar dan penyalahguna serbuk haram itu di sebuah kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Putri Malu, Sukajadi, Pekanbaru pada Senin kemarin (1/8).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BT (27) selaku bandar dan pemilik rumah serta dua pria Fi (28) dan DB (34) yang diduga merupakan kaki tangan si bandar.

"Awalnya kita kesulitan menemukan barang bukti karena para tersangka cukup lihai menyimpan sabu dalam boneka beruang. Namun setelah diinterogasi, mereka mengakui dan menunjukkan boneka yang dirusak bagian badan dan diselipkan sabu-sabu," jelasnya.

Dari penangkapan tiga tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, selang lima jam kemudian petugas kembali menangkap seorang tersangka lainnya berinisial MN (42).

"Dari tangan MN itu kita kembali menemukan 21 paket kecil sabu siap edar," ujarnya.

Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sabu-sabu senilai belasan juta rupiah itu diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(radarpku/ant)