Bangun Kebun dalam Hutan Lindung, Aliang Wabup Kuansing Digugat di PN Rengat

Jumat, 29 Juli 2016

Wabub Kuansing, Aliang

RADARPEKANBARU.COM -Wakil Bupati Kuantan Singingi, Halim digugat di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, akibat membangun kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh yang terletak didesa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Gugatan terhadap Aliang Wabup Kuansing, dilakukan oleh yayasan Riau Madani dalam sidang gugatan yang dipimpin hakim ketua Wiwin Sulistiya di PN Rengat Kamis (28/7/16).

Dalam sidang yang sudah memasuki agenda keterangan saksi ini, sejumlah saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim. Selanjutnya Ketua majelis hakim Wiwin Sulistya SH menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Jumat (12/8/16), dalam agenda sidang lapangan.

Sementara itu Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa Aliang melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Haji Halim alias Aliang membangun kebun sawit di dalam hutan lindung Bukit Betabuh seluas 180 hektar sejak tahun 2008. Gugatan yang kami sampaikan agar hakim menghukumnya supaya memulihkan kembali hutan yang menjadi objek gugatan tersebut," ujarnya.

Diungkapkan Surya Darma, bahwa pihaknya sudah mengajukan alat bukti sebanyak 48 surat, termasuk peta kawasan hutan Bukit Betabuh yang ditandatangi Menteri Kehutanan, serta berita acara tapal batas Hutan Bukit Betabuh dan lainnya. Jelasnya. (rtc)