• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3069 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3043 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3026 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3026 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3025 Kali

  • Home
  • Riau

Ancam Gugat PTUN SK Mentri Nomor 314

DPRD Riau Tuding Menteri LHK, Siti Nurbaya Main Mata Dengan 104 Perusahaan Perusak Hutan

Redaksi Radarpku

Ahad, 12 Juni 2016 12:54:52 WIB
Cetak
DPRD Riau Tuding Menteri LHK, Siti Nurbaya Main Mata Dengan 104 Perusahaan Perusak Hutan
Menteri LHK, Siti Nurbaya

RADARPEKANBARU.COM-Terbitnya SK.314 atas revisi SK 878, kedua SK sama-sama tidak pro rakyat lebih banyak mengakomodir kepentingan mafia perkebunan. SK Perubahan RTRW Riau bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya, revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014,mendapat reaksi dari DPRD Riau.

Lembaga wakil rakyat mencium aroma KKN dan praktek kotor kementrian kehutanan yang diduga ada main mata dengan setidaknya 104 perusahaan perusak hutan pelaku alih fungsi lahan di Riau.

DPRD Riau berjanji akan segera melakukan langkah hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait terbitnya SK Menteri Kehutanan bernomor SK.314./MENLHK /SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya.

”Kami menolak keras terbitnya SK menhut 314 , karena SK tersebut sangatlah merugikan masyarakat  Riau, sarat dengan kepentingan korporasi, artinya lebih banyak mengakomodir kepentingan perusahan perusak hutan ketimbang kepentingan rakyat ” kata sekertaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman dalam perbincangan dengan Radar Pekanabru , Selasa (7/6) lalu.

Menurut Suhardiman SK Menhut tersebut diduga beraroma suap, banyak hal-hal yang tidak wajar yang diakomodir. Dampak SK 314  yang diterbitkan Menteri LHK, Siti Nurbaya, setidaknya telah menghancurkan 77.898 hektar kawasan hutan Riau untuk kepentingan para mafia tanah,dengan mengorbankan kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, kawasan lindung gambut, daerah aliran sungai (DAS), serta kawasan  lainnya seperti kepentingan lahan rakyat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Menindak lanjuti hal ini DPRD Provinsi Riau meminta Penundaan sementara SK.314./MENLHK /SETJEN/PLA.2/4/2016.

"Karena Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi sementara yang dilakukan DPRD Provinsi Riau, sejauh ini ditemukan 104 perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan pada SK.314 seluas 77.898 hektar." katanya.


Masih menurut Suhardiman, kejahatan korporasi atas Alih fungsi hutan Riau diduga terjadinya kong kalikong,awalnya dilakukan dengan cara mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam penunjukan kawasan hutan pada Surat Keputusan  Menteri Kehutanan No. 878/Menhut-II/2014 untuk kepentingan 104 koorporasi yang modusnya sama dengan kasus Reklamasi pantai pada PERDA PEMDA DKI Jakarta.

Maka menurut pihak DPRD Riau, guna menghindari adanya pihak-pihak yang dapat mempengaruhi keputusan Menteri Kehutanan dalam penunjukan kawasan hutan  yang patut diduga ada unsur Korupsi, Suap dan Kolusi antara 104 korporasi dengan Gubernur Riau dan Menteri Kehutanan pada Proses penerbitan SK 314 atas revisi SK Menhut No. 878/Menhut-II/2014.

Dimana penerbitan SK No.SK 314 dan 878 tersebut, sama-sama tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Riau sehingga mengusik rasa keadilan masyarakat.

Setidaknya ada beberapa poin yang di inginkan DPRD Riau yang ingin disuarakan ke pemerintah pusat, antara lain :

Pertama
DPRD Provinsi Riau meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, mengembalikan lahan seluas 77.898 hektar tersebut untuk kepentingan masyarakat Riau. saat ini masyarakat Riau masih membutuhkan lahan seluas 900.000 hektar untuk dilepaskan dari kawasan hutan"

Kedua DPRD Provinsi Riau meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar melakukan perubahan terhadap 445 desa yang masih masuk dalam kawasan hutan  menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).

Ketiga Di dalam SK 673/Menhut-II/2014, masih terdapat pusat pemerintahan Kota Dumai dan beberapa kantor kecamatan, terdapat 402 desa dam desa tua yang masih berada dalam kawasan hutan. Diantaranya di Kabupaten Bengkalis 86 desa, kota dumai 16 desa, kabupaten Indragiri Hilir 128 desa, Kabupaten Indragiri Hulu 18 desa, Kabupaten Kampar 25 desa, Kabupaten Kepulauan Meranti 55 desa, Kabupaten Kuantan Singingi 18 desa, Kabupaten Pelalawasn 12 desa, Kabupaten Rokan Hilir 14 desa, Kabupaten Rokan Hulu 27 desa, dan Kabupaten Siak 3 desa.

Disamping itu SK.314 yang diterbitkan 20 April 2016 juga belum mengakomodir beberapa kepentingan nasional dan daerah yang masih dalam kawasan hutan. Seperti Pusat-pusat pemerintahan (perkantoran pemerintah),Fasilitas umum seperti jalan dan jembatan yang telah dibangun oleh pemerintah.Kawasan industry, Pusat permukiman dan lahan garapan masyarakat yang telah berumur puluhan tahun (karet, kelapan sawit, sagu, serta lahan pertanian lainnya), Rencana pembangunan jalan tol Pekanbaru – Dumai dan kereta apai Trans Sumatera serta pelabuhan. Perkebunan yang telah mendapat pelepasan tetapi masih berada di dalam HPK.Fasilitas militer. (radaksi)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ma.

Riau

11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:33:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satuan Reserse Krimina.

Riau

Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:17:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ula.

Riau

Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:13:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan Flyover Sim.

Riau

Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momen kebersamaan Kapolda Riau .

Riau

PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:28:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
24 Juli 2026
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
24 Juli 2026
Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
24 Juli 2026
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
  • 2 11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
  • 3 Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
  • 4 Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
  • 5 Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
  • 6 Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
  • 7 Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com