Oknum Kades Asal Kampar Ditetapkan Tersangka Polda Riau Dalam Kasus Perdagangan Gading Gajah

Ahad, 22 Mei 2016

Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih, lima anggota sindikat perdagangan gading gajah ditetapkan sebagai tersangka.

RADARPEKANBARU.COM-Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih, lima anggota sindikat perdagangan gading gajah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu yaitu ZN, SY, MA, YU dan WA. "Pemeriksaan sudah selesai. Lima orang yang kita tangkap ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Hariwiyawan Harun, Kabag Bina Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada riauterkinicom di kantornya, Sabtu (21/5/16) dinihari.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini, kelima tersangka ini memiliki peran masing masing. Ada yang mencari pembeli, ada yang membawa barang.

"Jadi mereka ini bukanlah eksekutor atau pemburu dan pembunuh gajah, tetapi mereka adalah yang memperjualbelikan organ tubuh satwa yang dilindungi itu. Jadi kasus ini masih kita kembangkan," ungkapnya.

Kelima tersangka, satu di antara nya merupakan seorang Kepala Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, imbuh Hari, kini dijerat dengan Undang undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman. 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka sudah diintai sejak dua hari sebelumnya. Tetapi ketika itu belum terjadi transaksi.

"Sejak dua hari dua malam kita intai, tapi mereka tidak jadi melakukan transaksi. Baru lah setelah sholat Jumat tadi mereka melakukan transaksi. Pada saat akan bertransaksi kita gerebek di mobilnya, Dan di dalam mobil tersebut kami temukan sepasang gading gajah dewasa seberat 46 kilogram," terang Hari.

Dari keterangan para tersangka, sepasang gading gajah itu bakal dijual kepada seseorang dengan harga per kilogramnya mencapai Rp20 juta. Jika ditotal harga sepasang gajah dewasa ini mencapai Rp920 juta.

Setelah cocok harga, disepakati tempat transaksi di Restoran Sushi Tei, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Di saat itulah polisi lalu bergerak dan menangkap kelima tersangka, sekaligus mengamankan sepasang gading gajah dewasa yang di pasar gelap dihargai hampir Rp1 miliar. (Rtc)