Merasa Difitnah, Johar Firdaus Polisikan Kirjauhari dan Ricky Hariansyah

Ahad, 17 April 2016

Kuasa hukum Johar Firdaus , Razman Arif Nasution

RADARPEKANBARU.COM - Dua mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kir Jauhari dan Rikcy Hariansyah, bakal dilaporkan Johar Firdaus ke Polda Riau. Mantan Ketua DPRD Riau ini menuding keduanya telah melakukan pencemaran nama baik sehingga dirinya terjerat kasus suap APBD Riau yang saat ini ditangani KPK.

Menurut kuasa hukum Johar, Razman Arif Nasution, kesaksian Ahmad Kirjauhari dan Ricky diragukan, terutama terkait pernyatan telah menerima sejumlah uang di tangga atau basement kantor DPRD Riau pada 2015 lalu.

"Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap (Ahmad) Kirjuhari, dimana dia mengaku menyerahkan uang di tangga atau basemenet kantor DPRD (Riau) kepada Pak Johar (Firdaus). Juga kepada Riky (Hariansyah), yang juga mengaku memberikan uang," ungkap Razman, Minggu (17/4/2016).

Menurut Razman, pernyataan itu harus dibuktikan keduanya karena bisa menimbulkan public opinion yang menyesatkan. Razman juga menyatakan kesiapannya menghadapi KPK dalam perjalanan proses hukum Johar. Dia juga mempertimbangkan mengajukan upaya praperadilan terkait penetapan Johar sebagai tersangka.

Sementara itu, anggota kuasa hukum Johar lainnya, Wan Subantriarti meminta masyarakat jangan berpikiran negatif kepada Johar. Menurutnya, masyarakat harus proporsional dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Johar ditetapkan sebagai tersangka suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015 bersama Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman. (radarpku)


Sumber : riaufaktacom