Bupati Kampar Resmi Laporkan Repol Ke Polda Riau

Selasa, 23 Februari 2016

Terlapor : REPOL, S.Ag. Sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/96/II/2016/SPKT/RIAU tanggal 22 Februari 2016.

RADARPEKANBARU.COM-Politisi Golkar Kampar ,Repol,SAg resmi dilaporkan ke Polda Riau oleh Bupati Kampar Jefry Noer dalam kasus dugaan dengan sengaja menuduh, menyerang kehormatan nama baik sang Bupati Kampar, celakanya diposting di media online yang juga tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di keminfo sehingga pemilik media cyber ini juga terancam pidana.

Sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/96/II/2016/SPKT/RIAU tanggal 22 Februari 2016.

"Baru keluar dari Polda Riau selesai mendampingi Bupati Kampar ( Bapak H. Jefry Noer ) dalam membuat laporan" kata Boy Gunawan SH kuasa hukum Bupati Kampar yang diposting melalui akun FB Boy Lawyer ,senin (23/2) malam.


"Adanya dugaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau menuduh, menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau pasal 310 dan atau 311 KUHPidana."

"Dengan terlapor : REPOL, S.Ag. Sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/96/II/2016/SPKT/RIAU tanggal 22 Februari 2016." tulisnya.(radarpku)