Akan Baanyak Penggangguran, Kebijakan APBD Jefry Noer Tahun 2016 Gaji Bagi THL Dihapuskan

Rabu, 17 Februari 2016

Ilustrasi- Tenaga Honor Berdemo

RADARPEKANBARU.COM - Kebijakan Bupati Kampar Jefry Noer melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar menegaskan bahwa perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) tahun 2016 ini dihentikan. Pada APBD Kampar 2016, gaji THL tidak dianggarkan.

Kepala BKD Kampar Zulfahmi mengatakan, perekrutan THL pada prinsipnya untuk memenuhi kebutuhan SKPD. Namun UU ASN tidak mengizinkan gaji THL dapat dibebankan terhadap APBD.

Menurut Zulfahmi, Bupati juga telah menegaskan tidak adanya perekrutan THL. Namun pilihan dikembalikan kepada kepada SKPD. "Kecuali SKPD yang membutuhkan. Rekrut sendiri, silakan cari sendiri gajinya," ujarnya, Selasa (16/2/2016).

Menurut Zulfahmi, BKD tidak lagi bertanggung jawab terhadap pengurusan kontrak THL. Terakhir, BKD diberi kewenangan pada tahun 2005. "Di atasnya (setelah 2005), sudah tergantung SKPD masing-masing," katanya.

Zulfahmi menyatakan, APBD hanya mengakomodir gaji THL yang terlanjur direkrut. Seperti THL pada Dinas Kesehatan. "Tapi tidak semua digaji dari APBD," katanya. (radarpku)