• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3542 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3529 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3500 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3568 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3519 Kali

  • Home
  • Nasional

Ketua DPN PERADI Juniver Girsang: HKHPM Punya Hak Untuk Mengajukan Sumpah Kepada Calon Advokat

Redaksi Radarpku

Rabu, 17 Februari 2016 11:24:53 WIB
Cetak
Ketua DPN PERADI Juniver Girsang: HKHPM Punya Hak Untuk Mengajukan Sumpah Kepada Calon Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

RADARPEKANBARU.COM-Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dinilai punya peluang dalam mewadahi pelaksanaan sumpah bagi calon advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT). Dasarnya, yakni Surat Ketua MA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 mengenai Penyumpahan Advokat yang diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali pada 25 September tahun 2015. Hal itu disampaikan Ketua DPN PERADI Juniver Girsang.
 
“HKHPM punya hak untuk mengajukan sumpah kepada calon advokat,” ujarnya dalam Seminar Peran Konsultan Hukum Pasca Surat Ketua MA Tentang Penyumpahan, di gedung Jakarta, Selasa (16/1).
 
Juniver mengakui pendapatnya ini terlihat agak kontradiktif. Sebab, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota HKHPM mesti terlebih dahulu tercatat sebagai anggota dari PERADI. Meski begitu, ia bersikukuh, SKMA No. 73 itu menyebabkan HKHPM berpeluang untuk merekrut sendiri calon anggotanya dan kemudian diajukan penyumpahan.
 
“Memang menjadi kontradiksi, menjadi anggota HKHPM memang mesti terlebih dahulu jadi anggota PERADI. Tetapi dengan SKMA, HKHPM punya hak untuk merekrut dan kemudian melakukan penyumpahan. Saat ini tinggal bagaimana sikap HKHPM lebih lanjut terhadap surat ini,” tambahnya.
 
Di tempat yang sama, Ketua DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan punya pandangan yang sama dengan Juniver. Bahkan, Luhut punya penafsiran lain terhadap SKMA No. 73 dimana kewenangan HKHPM tak hanya soal penyumpahan saja. Menurutnya, SKMA No. 73 juga memberi wewenang kepada HKHPM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat seperti magang untuk menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga Ujian Adovokat (UPA), hingga pelaksanaan magang bagi advokat.
 
“Menurut penafsiran saya SKMA No. 73 ini, HKHPM juga berwenang melakukan penyumpahan,” kata Luhut.
 
Ia tak menampik bahwa HKHPM merupakan wadah bagi para advokat yang ingin mendalami spesialisasi khusus di sektor pasar modal dan jasa keuangan. Untuk itu, HKHPM merupakan organisasi pilihan ketika seorang advokat PERADI ingin mengambil kekhususan. “Pertanyaannya apa HKHPM mau melakukan itu?” ujarnya sembari melontarkan pertanyaan.
 
Menanggapi hal itu, Ketua HKHPM Indra Safitri justru punya paradigma yang berbeda dari pandangan Juniver dan Luhut. Ia mengatakan, HKHPM tidak terlalu fokus memikirkan mengenai perluasan organisasi, seperti merekrut sendiri calon anggota sendiri sehingga meningkat secara signifikan.
 
Akan tetapi, lanjut Indra, saat ini yang menjadi fokus HKHPM adalah meningkatkan anggota HKHPM di bidang kompetensi, yakni di sektor pasar modal dan jasa keuangan. Alasannya, HKHPM sebagai satu-satunya organisasi yang punya kekhususan bisa sejalan dengan perkembangan industri di pasar modal dan jasa keuangan itu sendiri.
 
“Kita akan lebih baik melihat ke arah itu. Ketika HKHPM dibutuhkan oleh industri maka kita juga harus berkembang. Kalau kita hanya sekedar menjadi organisasi advokat dengan ribuan jumlah anggota, saya pribadi dengan spesialisasi atau syarat yang diminta OJK sebagai bagian dari sektor jasa keuangan tidak efektif kalau punya anggota ribuan,” ujar Indra.
 
Dimintai tanggapannya, Ketua Bidang Pendidikan Dasar HKHPM Sampurno Budisetianto mengatakan, bahwa kebijakan yang diambil HKHPM selama ini terkait dengan penerimaan calon anggota tetap tunduk kepada UU Nomor 18 Tahun 2003. Sejalan dengan pandangan Indra, ia menambahkan, selama ini HKHPM selalu menghormati organisasi profesi induk, yakni PERADI.
 
“Kebijakan yang diambil oleh HKHPM saat ini adalah akan menerima anggota baru sepanjang diatur dalam UU Advokat,” katanya.
 
Andaikata HKHPM cukup ekstrim dengan mengajukan penyumpahan sendiri terhadap calon anggotanya, ia melihat akan ada tumpang tindih anggota. Penyebab itu berasal dari aturan bahwa anggota HKHPM adalah mesti berasal dari anggota PERADI terlebih dahulu. Untuk itu, niat tersebut belum ada ‘di kamus’ HKHPM.
 
“Sampai saat ini belum ada niatan untuk kemudian mengambil ‘kesempatan’ pasca SKMA No. 73 untuk mewadahi penyumpahan calon advokat sendiri. kita punya prinsip menghormati organisasi induk. Kalaupun kita ekstrim ambil itu, kita ya tidak menghormati organisasi induk, dan itu akan tumpang tindih. Kita secara rekrut anggota selama ini sumbernya dari anggota PERADI dulu. Tapi itu kebijakan yang kita jalankan,” jelasnya.
 
Perketat Syarat Calon Anggota
Dikatakan Indra, salah satu problem pasca diterbitkannya SKMA No. 73 bagi HKHPM adalah persoalan penyaringan calon anggota HKHPM yang bersumber dari PERADI. Fakta yang terlihat, gelombang banyaknya penyumpahan advokat menjadi isu yang tidak bisa dihindarkan. Hal ini berdampak pada kenaikan jumlah advokat yang telah diambil sumpahnya.
 
“Adanya penyumpahan membuat tambahan ekstra syarat khususnya yang menunjukkan seseorang telah menjadi advokat atau tidak. Karena HKHPM itu adalah organisasi yang punya kekhususan,” ujar Indra.
 
Saat ini, Indra tengah mencari formulasi yang jitu untuk memilah calon anggota HKHPM. Sebab, dari banyaknya penyumpahan advokat belakangan ini, terselip kekhawatiran lain bahwa terjadi kemerosotan kualitas. Padahal di satu sisi, HKHPM dituntut untuk menghasilkan konsultan hukum yang punya kompetensi yang mumpuni.
 
“Oleh karena HKHPM sebagai satu-satunya organsasi profesi yang ada dalam wilayah yurisdiksi pasar modal dan jasa keuangan, maka punya kepentingan untuk melahirkan konsultan hukum yang punya kompetensi yang sama,” katanya.
 
Indra mengatakan, jika tak ada ukuran kualitas untuk menjadi anggota HKHPM, maka hal itu berpotensi menjadi beban bagi profesi konsultan hukum pasar modal itu sendiri. “Kalau ternyata sumpah ini buka peluang yang tidak bisa kita ukur ini akan jadi beban organisasi dan profesi kita semua. Apa yang sudah berjalan saat ini tidak terlalu jauh menyimpang sehingga sulit bagi kita untuk recovery kemudian menyelesaikan hal-hal yang mungkin timbul dari kompleksitas ini,” pungkasnya.(hukumonline.com)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09:50 WIB

RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .

Nasional

Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:51:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitud.

Nasional

CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:56:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah tengah menggodok ske.

Nasional

MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:22:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
19 Agustus 2026
Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
19 Agustus 2026
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
18 Agustus 2026
729 Narapidana di Dumai Terima Remisi Kemerdekaan
18 Agustus 2026
Puluhan Warga Rohul Diserang Di Kebun Sawit, Konflik Lahan Memanas
18 Agustus 2026
602 Hotspot Kerumuni Sumatra, di Riau Titik Api Masih Marak
18 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
  • 2 204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
  • 3 17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
  • 4 Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
  • 5 Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
  • 6 Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
  • 7 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com