Ini Empat Partai Pemilik Dana Kampanye Terbanyak

Selasa, 31 Desember 2013

Ilustrasi

Radarpekanbaru.com - Duabelas partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya merampungkan seluruh laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I kepada Komisi Pemilihan Umum. Empat parpol menyerahkan laporannya pekan lalu. Delapan parpol lainnya, dengan alasan melengkapi data, baru menyelesaikan laporan Senin 30 Desember 2013.

Dari data yang dipublikasikan KPU, tercatat empat parpol mendapatkan sumbangan terbanyak, masing-masing di atas Rp100 miliar. Sesuai ketentuan KPU, sumbangan yang diperkenankan bersumber dari empat unsur yaitu parpol, calon legislatif, sumbangan perorangan, sumbangan kelompok dan sumbangan badan usaha.

Partai Gerindra besutan mantan Pangkostrad Jenderal (Purn) Prabowo Subianto duduk di peringkat pertama, disusul berturut-turut Partai Demokrat, Hanura dan PDI Perjuangan.

Uniknya, seluruh dana kampanye Partai Gerinda disumbang oleh calegnya, tanpa sumbangan satu sen pun dari parpol ataupun perorangan, kelompok dan badan usaha. Sedangkan Partai Demokrat, disumbang parpol dan partisipasi calegnya.

Sementara sumbangan dana kampanye Partai Hanura berasal dari parpol, caleg, perorangan dan badan usaha. Mirip dengan Demokrat, sumbangan yang diterima PDI Perjuangan sebagian besar didapat dari calegnya ditambah urunan parpol.

Partai Gerindra
Total sumbangan dana kampanye: Rp184.580.579.070
Asal sumbangan:
- Parpol, nihil
- Caleg, berupa jasa Rp184.580.579.070
- Sumbangan perorangan, nihil
- Sumbangan kelompok, nihil
- Sumbangan badan usaha, nihil

Partai Demokrat
Total sumbangan dana kampanye: Rp139.091.134.444
Asal sumbangan:
- Parpol, uang Rp235.000.000
- Caleg, berupa barang Rp85.955.550.957 dan jasa Rp52.900.583.487
- Sumbangan perorangan, nihil
- Sumbangan kelompok, nihil
- Sumbangan badan usaha, nihil

Partai Hanura
Total sumbangan dana kampanye: Rp136.372.137.926
Rincian:
- Uang tunai, Rp5.296.000.000
- Barang, Rp10.840.193.000
- Jasa, Rp120.715.944.926

Asal sumbangan:
- Parpol: Total Rp13.560.818.075
Uang, Rp4.643.500.000
Barang, Rp7.600.000.000
Jasa Rp1.317.318.075

- Caleg: Total Rp122.638.819.851
Barang, Rp3.240.193.000
Jasa, Rp119.398.626.851

- Sumbangan perorangan, uang tunai Rp202.500.000
a. Vinkan A Wulandari, Jalan Barkah No 25 RT12/03, uang Rp6.000.000
b. Vindy Purwany, Jalan Katelia Raya A5 1 No 11, uang Rp5.000.000
c. Nidya Paramita, Kav DKI Jalan Purwa II Blok Q No3-5 Jakarta, uang Rp5.000.000
d. Nia Wardhani, Kompleks Geen Garden Ville C/1 Jakarta Barat, uang Rp6.500.000
e. Khristy Marchia, Kompleks Pakuwon Blok R No 11 Jakarta Barat, uang Rp27.500.000
f. Lita Sinatra, Hanoman II Rt002/009 Cengkareng Jakarta, uang Rp25.000.000
g. Toni Prananta, Jalan AM Sangaji No 12, uang Rp50.000.000
h. Noviana, Taman Alfa Indah D9/23, uang Rp20.000.000
i. dr Tita Ernawati, Cipete Jakarta, uang Rp15.000.000
j. Liza S, Jalan Pelapah Indah LA 7-22 Kelapa Gading, uang Rp32.500.000
k. Ridwan Djaya, Puri Gardenia II Blok E4, uang Rp10.000.000

- Sumbangan kelompok, nihil
- Sumbangan badan usaha:
1. PT Continental MC di Jalan AM sangaji No 12 Jakarta, uang Rp250.000.000
2. PT Putra Mas NN di Jalan Gowongan Kidul No 50 Yogyakarta, uang Rp200.000.000

PDI Perjuangan
Total sumbangan dana kampanye: Rp130.842.436.120
- Parpol, uang Rp26.640.250.373
- Caleg, berupa jasa Rp103.047.185.747
- Sumbangan perorangan, nihil
- Sumbangan kelompok, nihil
- Sumbangan badan usaha, nihil

Pelaporan dana sumbangan kampanye ini tertuang dalam Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan  penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu untuk periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014. (viva)

Editor : Ramli