Plt Gubernur Riau Andi Rachman Desak MA Segera Serahkan Salinan Putusan Kasasi Annas Maamun

Kamis, 11 Februari 2016

Sakit- Gubernur Riau Non Aktif , Annas Maamun

RADARPEKANBARU.COM-Plt Gubernur Riau yang juga ketua Golkar provinsi Riau Arsyajuliandi Rcahman alias Andi Rcahman melalui Fraksi Golkar DPRD Riau mendesak Mahkamah Agung segera menyerahkan salinan putusannya ke Kemendagri terkait kasasi atas kasus hukum yang menimpa gubernur Riau non aktif Annas Maamun.
 
Fraksi Golkar DPRD Riau mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera menyerahkan salinan putusannya ke Kemendagri terkait kasasi atas kasus hukum yang menimpa gubernur Riau non aktif, Annas Maamun.
 
"MA mesti segera menyerahkan salinan putusan kasasi ke Kemendagri atas kasus yang menimpa Pak Annas Maamun," kata Supriati, Ketua Fraksi Golkar kepada wartawan sagai mana dikutip Radar Pekanbaru dari situs riauterkini, Kamis (11/02/16).
 
Desakan ini bertujuan agar Kemendagri bisa segera memproses Surat Keputusan atau SK pengangkatan gubernur Riau defenitif yang akan disandang Arsyadjuliandi Rachman. Saat ini sebutnya, status gubernur Riau masih bersifat Pelaksana Tugas atau Plt.
 
"Jika bisa disegerakan, kenapa tidak. Ini semua agar jabatan Plt yang disandang Pak Arsyadjuliandi Rachman saat ini bisa berubah menjadi gubernur defenitif. Kita harap disegerakanlah," ungkapnya.
 
Kemudian sebut anggota Komisi C DPRD Riau ini, banyak dampak positif dengan jabatan defenitif tersebut. Berbagai pembangunan yang menyentuh masyarakat bisa dilaksanakan serta kebijakan gubernur dalam mengelola keuangan tidak akan terkendala lagi. 
 
"Selama ini kan, jabatan Plt sangat terbatas dalam hal kewenangannya, penggunaan anggaran misalnya. Dengan adanya jabatan defenitif, maka keterbatasan tadi tidak akan adalagi," tutup politisi Kuansing ini. (radarpku)