Polisi Dumai Tangkap Pengedar Sabu Langganan Penghuni Lapas

Selasa, 02 Februari 2016

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM- Kepolisian Sektor Dumai Timur Polres Dumai menangkap satu tersangka diduga pengedar sindikat pemasok rumah tahanan dengan barang bukti 25 gram narkotika jenis sabu sabu, Sabtu pekan lalu.
         
Kepala Polsek Dumai Timur Kompol Ade Zamrah menyebutkan, tersangka berinisial MN warga Kecamatan Bukit Kapur Dumai ini berhasil ditangkap aparat berkat informasi masyarakat karena mencurigai aktivitas pelaku.
         
"Kita telah melakukan penangkapan seorang pengedar sabu inisial MN dengan barang bukti sabu sabu seberat 25 gram," katanya kepada wartawan, Senin (1/2)
         
Dia menjelaskan, pelaku diamankan petugas saat berada di sekitar lingkungan Rutan Dumai di Jalan Pemasyarakatan dan diduga akan memasukkan barang haram tersebut dengan modus membesuk tahanan.
         
Barang bukti sabu sabu berupa satu paket diperoleh petugas setelah melakukan penggeledahan dan ditemukan tersimpan didalam saku celana tersangka.
         
"Tersangka belum mau mengakui dari mana asal dan untuk siapa barang haram tersebut karena ada dugaan merupakan jaringan yang ada di rumah tahanan," jelasnya.
         
Untuk pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menggeledah kediaman tersangka di Kecamatan Bukit Kapur, namun secara kebetulan mendapatkan satu pelaku maling spesial rumah kosong sedang beraksi.
         
Tersangka pengedar sabu ini, lanjut dua, akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkorba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
         
"Saat penggeledahan, ada maling yang sedang beraksi, dan langsung saja kita gelangdang kantor polisi," ujarnya.(radarpku)
 


Sumber : Antara