Urus Izin Buka Hutan untuk Infrastruktur Kini Hanya 2 Minggu

Sabtu, 23 Januari 2016

RADARPEKANBARU.COM-Pembangunan infrastruktur kerap tersendat lantaran masalah perizinan lahan, terutama jika memakai kawasan hutan. Namun, masalah itu telah diselesaikan dengan memangkas jangka waktu pengurusan izin pemakaian kawasan hutan untuk proyek infrastruktur.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tachrir Fathoni mengatakan izin untuk proses pembukaan lahan hutan saat ini tidak makan waktu berbulan-bulan seperti sebelumnya.

"Kita memiliki proses perizinan yang dulu lama sampai bulanan, sekarang banyak yang dipangkas jadi 2 minggu, dulu 2-3 bulan sekarang bisa 2 minggu, izin-izin itu kita proses jadi 2 minggu, itu semua proses kita ingin kerja, kerja, kerja yang cepat ya proses perizinan dipercepat, pelayanan juga dipercepat" kata Tachrir di sela-sela seminar Percepatan Pembangunan Infrastruktur Indonesia, di Philip Kotler Theater, Markplus Main Campus, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).


Tachrir menambahkan, saat ini ada 35 pengajuan izin pembukan lahan hutan untuk pembangunan infrastruktur.

 "Ada, tadi di tabel kita sampaikan yang existing saja sudah ada 35 yang dalam proses sekarang ada beberapa gitu, baik itu izin untuk infrastuktur air, jalan, komunikasi, tower telekomunikasi, optik, pelebaran jalan wisata, semua kita proses," kata Tachrir.

Dia menambahkan untuk izin penggunaan lahan ini sudah diatur sehingga nantinya tidak terjadi pertentangan antara konservasi dan pembangunan infrastruktur sehingga keduanya bisa berjalan dengan baik.

"Kalau misalnya itu menjadi jalur lintasan satwa apakah itu underpass apakah itu antar pohon dibuatkan jembatan sehingga itu tidak akan mengganggu,'' tutupnya. (dtc)