Kejati Riau Terima 3 Tersangka Bendahara Terlibat Korupsi APBD Bengkalis

Jumat, 22 Januari 2016

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima berkas dan 3 tersangka kasus korupsi di Pemkab Bengkalis. Ketiganya berstatus sebagai bendahara di satuan kerja lingkup Pemkab Bengkalis.

Demikian disampaikan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan, Kamis (21/1/2015). Mukhzan menjelaskan, ketiga tersangka diserahkan penyidik Polda Riau pada sore tadi.

"Tersangka  diduga melakukan penggelapan dana APBD di masing-masing instansi di jajaran  Pemkab Bengkalis," kata Mukhzan.

Penyerahan pertama dari penyidik, lanjut Mukhzan tersangka inisial IK oknum Bendahara Sekretaris DPRD Bengkalis. Tersangka melakukan pengelapan uang di sekretariat dewan tahun 2011 senilai Rp3 miliar.

Di hari yang sama juga, kata Mukhzan, menerima berkas perkara dan tersangka inisial MN oknum Bendahara Dinas Perindustrian Bengkalis.

"Oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp2 miliar," kata Mukhzan.

Yang ketiga, katanya, pihaknya menerima berkas dan tersangka inisial A oknum Bendahara di Balitbang. Oknum tersebut juga menikmati dana korupsi di tahun yang sama dengan nilai Rp1 miliar.

"Demi kepentingan penuntutan ketiganya kita lakukan penahanan di Rutan Pekanbaru. Sedangkan untuk menangani perkara tersebut diserahkan ke Kejari Bengkalis," tutup Mukhzan.(*)


Detik