Gugatan TM-Amin Diterima MK

Selasa, 05 Januari 2016

RADARPEKANBARU.COM-Gugatan perselisihan atau sengketa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu, Riau 9 Desember 2015 lalu yang diajukan Paslon Urut 1 H Tengku Mukhtaruddin-Hj Aminah (TM-Amin) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima.

Lembaga negara yang berwenang mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum tersebut sudah menerima atau mencatat gugatan yang dilayangkan TM-Amin di registrasi lembaga itu.

Diterimanya gugatan TM-Amin tersebut dibenarkan pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Indragiri Hulu. "Benar, gugatan paslon urut 1 itu diterima di registrasi MK. Saat ini kita tengah mempersiapkan jawaban" tutur Divisi Hukum KPU Inhu Hendri A Saleh kepada wartawan Senin, 4 Januari 2016.

Namun, sebelum mempersiapkan jawaban saat ini pihaknya tengah memilah gugatan yang dilayangkan tim TM-Amin tersebut. Yakni, gugatan apa saja yang ditujukan pada KPU dan apa saja yang ditujukan terhadap pihak terkait dalam hal ini paslon urut 2. "Kita akan pilah gugatan tersebut. Dari situ, kita juga memilah apa saja yang bisa dijawab dan gugatan apa saja yang kita anggap kabur. Setelah semuanya jelas, maka jawaban tersebut akan kita antarkan secara langsung ke MK" tegas Hendri.

"Saat ini kami tengah menggelar rapat terkait hal itu. Dan sore ini saya bersama komisioner yang lain akan berangkat ke Jakarta untuk meminta arahan dari KPU RI" sambungnya.

Hendri mengakui bahwa, pihaknya baru mengetahui gugatan TM-Amin di registrasi MK tersebut baru diketahuinya pada pukul 03.00 WIB, Senin dinihari(4/1). "Saya baru mengetahuinya diterimanya gugatan itu pada dinihari tadi melalui website MK, tidak lama kemudian Divisi Hukum KPU Riau juga memberitahukan hal itu melalui email" tukasnya menutup. (*)