• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2734 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2677 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2699 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2677 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2677 Kali

  • Home
  • Riau

Advetorial

Kerja Keras Pansus Lahan DPRD Riau, Akhirnya Lahirkan 15 Rekomendasi

Redaksi Radarpku

Selasa, 01 Desember 2015 11:14:45 WIB
Cetak
Kerja Keras Pansus Lahan DPRD Riau, Akhirnya Lahirkan 15 Rekomendasi
Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Turun Langsung Kelokasi

RADARPEKANBARU.COM- Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Lingkungan, lain lingkungan (Amdal, UPL,UKL) tuntaskan kerjaannya.

Sebanyak 15 rekomendasi pun menjadi poin penting sebagai hasil pekerjaannya untuk kemudian ditindakkanjuti pimpinan dewan. 15 rekomendasi tersebut yakni, Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kementerian terkait agar mengusut tuntas seluruh temuan Pansus serta menjatuhkan sanksi jika terbukti bersalah, termasuk sanksi pencabutan izin serta penyitaan aset oleh negara.

 



Meminta kepada DPR-RI untuk dapat melakukan amandemen terhadap Undang-undang Agraria Pasal 34 ayat 1 setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Ayat 2 data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. Dan ayat 3 persyaratan dan tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri. Hal itu bertujuan agar izin yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dapat di publikasikan. Agar masyarakat dan media masa dapat mengawasi perizinan dan operasional perusahaan secara besama serta melindungi hak masyarakat tempatan dan masyarakat adat.

Meminta kepada DPR-Ri dan Kementerian Keuangan RI Dirjend Pajak untuk mengajukan amandemen Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan terutama Pasal 34 yang berkaitan dengan pemberitaan data wajib pajak kepada pihak lain. Dalam hal ini , Pansus dan pihak terkait lainya tidak dapat mendapatkan data dan informasi yang jatuh dari Kanwil Dirjend pajak Riau dan Kepulauan Riau. sebab data yang dibutuhkan dianggap rahasia dan harus dilindungi oleh undang-undang.

Meminta kepada DPR-RI dan Menteri Kehutanan untuk melakukan amandemen PP Nomor 68 tahun 2014 tentang standar patokan harga bahan baku industri khusus hutan tanaman per-tonnya, agar disesuaikan dengan harga sebenarnya. Karena akibat peraturan tersebut. Provinsi Riau dirugikan ratusan milyar pertahunnya yang bersumber dari PSDH hutan tanaman.

Meminta kepada DPR-RI bersama Kementrian Keuangan, Kehutanan dan Agraria & Tata Ruang, untuk melakukan amandemen terhadap Undang- Undang nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dilakukan perubahan dengan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan berdasarkan Produktivitas lahan. Bukan menyamakan antara lahan yang produktif dengan lahan yang tidak produktif.

Meminta kepada Menteri Pertanian dan jajaran di bawahnya untnk dan mengawasi dengan ketat pelaksanaan Permentan nomor 98 Tahun 20l3, yaitu mengenai aturan yang mengharuskan perusahaan perkebunan mengusahakan 20% KKPA dari kebun diluar izinnya. Ke-7 meminta Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap Kerugian Negara terhadap Pendapatan Negara pada Pajak PPN,PPH,PBB, Biaya Keluar (Pajak Ekspor), PSDH-DR dan pajak maklon.

Meminta kepada DPRD Riau untuk membentuk tim Pengawas untuk mengawasi jalannya pemeriksaan oleh pihak terkait terhadap Perusahaan pengemplang pajak, Perusahaan perambah kawasan hutan, Perusahaan illegal, dan perusahaan melakukan penanaman melebihi izin yang diberikan ,termasuk perusahaan yang melanggar izin lingkungan.

Meminta pejabat Pegawai Negeri Sipil dinas dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan, Dirjen Pajak, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan terhadap semua perusahaan yang dimonitoring oleh Pansus dan memberikan baik sanksi pidana, administrasi, denda, pembekuan serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.

Meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap perusahaan mengelola lahan di luar perizinan yang diberikan. Lahan-lahan yang digarap perusahaan di luar izin, diserahkan ke negara selanjutnya dibagikan ke masyarakat sekitar. Atau, pihak perusahaan melakukan pengurusan izin dengan tetap membayar kompensasi selama menggunakan lahan tanpa izin sesuai dengan tabel Monitoring Luas Lahan Perkebunan yang Dikelola Tanpa Izin Pelepasan Kawasan dan HGU di Provinsi Riau. yang tertera pada halaman 41 laporan ini.

Meminta kepada pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Dinas Perkebunan bersama Dirjen Pajak Riau-Kepri agar dapat melakukan sinkronisasi data terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang terdaftar di Provinsi Riau.

Meminta kepada Dinas Perindustrian terkait untuk melakukan moratorium izin PKS non kebun. Melakukan penutupan PKS non kebun yang diduga menampung buah atau TBS dari kebun illegal dan kebun kelapasawit di kawasan hutan yang menyebabkan tandusnya hutan kawasan sehingga ketika masuk musim kemarau akan terjadi pembakaran hutan yang menyebabkan bencana asap.

Meminta kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau untuk melakukan kajian secara sungguh-sungguh terhadap pelanggaran lingkungan dan Amdal serta realisasinya di lapangan, termasuk menjatuhkan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Meminta kepada DPRD Riau atau komisi terkait membidangi pemerintahan dan hukum serta membidangi perizinan dan pertanahan (Komisi A) untuk meneruskan Panitia Khusus ini karena dengan keterbatasan waktu dan dana, tidak banyak perusahaan yang bisa dianalisis baik sektor perkebunan, kehutanan maupun Migas (minyak dan gas) untuk sektor perkebunan hanya sebagian kecil perusahaan yang bisa dianalisis Pansus, baik itu perusahaan perkebunan yang terintegrasi dengan PKS, perusahaan yang tidak memiliki PKS, maupun perusahaan PKS nya saja. Untuk sektor kehutanan, Pansus hanya bisa menganalisis secara global, sedangkan untuk perusahaan pertambangan dan HPH, Pansus belum bisa melakukan analisis, baik secara global maupun per perusahaan.

Berkaitan dengan temuan Pansus adanya perpanjangan HGU yang dilakukan Oleh perusahaan sebelum dua tahun masa berakhir HGU, HPH, IUPHTI dan izin lainnya, berlaku antara 50 sampai dengan 100 tahun, maka diminta kepada Pemerintah Daerah Riau agar melakukan langkah-langkah hukum seperti praperadilan atau tindakan hukum lainnya untuk mengembalikan hak-hak masyarakat tempatan. (Adv)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:45:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:37:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan.

Riau

Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 12:54:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT).

Riau

Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (S.

Riau

PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
23 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
23 Juni 2026
Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
23 Juni 2026
Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
23 Juni 2026
Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
23 Juni 2026
AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
23 Juni 2026
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
22 Juni 2026
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
22 Juni 2026
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
22 Juni 2026
Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
22 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
  • 2 Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
  • 3 Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
  • 4 Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
  • 5 Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
  • 6 AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
  • 7 Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com