Usut Korupsi Dana Hibah Pemko, Giliran Seluruh Camat Dipanggil Kejari

Senin, 16 November 2015

Logo Jaksa

RADARPEKANBARU.COM-Dugaan penyelewengan dana hibah di Pemerintah Kota Pekanbaru terus diusut kejaksaan.

Guna menemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, penyidik di Kejaksaan Negeri Pekanbaru melayangkan surat panggilan kepada 10 camat di Kota Bertuah.

"Pekan ini ada 10 camat di Pekanbaru akan dimintai keterangan, karena penerima dana hibah tersebar di 11 kecamatan di Pekanbaru," kata Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Hendra Wijaya.

Hari ini, tegas Hendra, ada empat camat yang dipanggil. Namun semuanya tak datang dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Menyikapi ini, para camat tersebut bakal dipanggil ulang lagi.

"Para camat tersebut adalah Camat Bukitraya, Limapuluh, Marpoyan Damai, dan Payung Sekaki. Mereka diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Hendra Wijaya kepada wartawan.

Selain melakukan klarifikasi terhadap para camat, pekan ini Kejari Pekanbaru juga akan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga sebagai penerima dana hibah dari Pemko Pekanbaru.

"Kita ambil sampelnya (beberapa penerima hibah). Jadwalnya, minggu ini juga," kata Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.

Disamping itu dalam kasus ini, sejumlah pihak di lingkungan Pemko Pekanbaru telah dimintai keterangan, seperti dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru, termasuk Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Syukri Harto. Bahkan terhadap Syukri, telah dua kali dimintai keterangannya.

Dugaan sementara, penyaluran dana tersebut tidak tepat sasaran karena diberikan kepada lembaga yang secara resmi terdaftar di Pemko Pekanbaru, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.

Sejauh ini belum diketahui jumlah pasti alokasi anggaran Hibah pada Tahun Anggaran 2013 tersebut yang diduga diselewengkan, atau tidak tepat sasaran. Penyidik juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kelompok masyarakat penerima dana hibah tersebut.(*)