Pasir Sungai Buluh Cina Digarap Habis-habisan Selama 7 Tahun, Camat Siak Hulu Pura Pura Tak Tahu

Selasa, 20 Oktober 2015

Fajri Adha Rozie Camat Siak Hulu

RADARPEKANBARU.COM- Penambangan pasir dan kerikil (galian c,red) disalah satu sungai Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga tidak memiliki izin dan tak jelas nama perusahaan yang mengelola.

Padahal aksi penambangan tersebut sudah berlangsung selama tujuh tahun. Namun anehnya pejabat setempat baik dari pihak Kepolisian setempat dan kecamatan mengaku tidak tau ada penambangan.

 



"Penambangan yang dimana ya, kami belum mengetahuinya, coba konfirmasi saja ke Sekcam ya, saya masih ada rapat di Bangkinang," tutur Camat Siak Hulu Fajri Adha, kepada wartawan, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Atas arahan Camat Siak Hulu, wartawan mencoba mendatangi kantornya guna melakukan konfirmasi langsung ke Sekretariat Kecamatan Siak Hulu M Nazar. Namun lagi-lagi jawaban Sekcam juga sama, yakni tidak tahu persoalan terkait adanya penambangan yang diduga ilegal tersebut.

"Mohon maaf ya mas, saya malah tidak tahu soal itu, lebih baik ditanya langsung ke Pak Camat atau Kepala desanya langsung,'' ungkap Sekcam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Hermawi, dirinya mengaku tidak ada kewenangan atas penambangan tersbut.

"Itu bukan ranah saya, coba konfirmasi ke pejabat Kecamatan atau pihak Desa setempat," tuturnya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Buluh Cina, M Ralist Toro mengakui adanya penambangan pasir di areal tambang galian C di daerahnya.

"Memang ada, tapi kami dari pihak desa hanya menyediakan tempat, soal perizinan dan lain-lain saya tidak tahu," tuturnya.

sepengetahuannya, pemilik tambang pasir galian C tersebut adalah pengusaha dari Pekanbaru, yang bernama Soni.

Dari pantauan dilapangan, penambangan pasir tersebut tergolong besar, dimana ada sekitar 200 truk pengangkut pasir setiap hari. Bukan itu saja, tampak juga sekitar 20 ponton yang beroperasi di areal penambangan tersebut.

Sekdes Buluh Cina Akui Terima Uang Setiap Bulan dari Pengusaha Penambang Pasir

 



Berikut Sekertaris Desa (Sekdes) Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Mengakui telah menerima dana dari pengusaha bernama Soni, yang diduga tidak memiliki izin dan tak jelas nama perusahaan penambang pasir dan kerikil (galian c,red) disalah satu sungai di Desa Buluh Cina.

Sekdes Buluh Cina M Rais.T, menjelaskan, bahwa pihaknya menerima dana tersebut dengan perjanjian kerjasama/kontrak lokasi, sekitar Rp15 juta sampai Rp30 juta perbulan. Dana tersebut menurutnya merupakan bagi hasil antara penambang dan pihak Desa, dengan rincian sekitar Rp2000/kubik dan Rp2500/kubik kerikil.Â

"Iya bang kita memang terima uang tersesbut sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari pak Soni, namun kita tidak mengetahui soal perizinanya," ungkap Sekdes kepada wartawan, Senin (19/10/2015).

Menurut M Rais, penambangan pasir tersebut milik pengusaha bernama Soni yang sudah beroperasi hampir tujuh tahun, ketika masih era Kepala Desa lama yang sudah meninggal dunia.

"Untuk saat Ini merupakan perpanjangan dari kontrak sebelumnya, bagi kami warga Desa, yang penting tidak merugikan warga, dan ada manfaat bagi pembangunan disini," tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Buluh Cina M Ralist Toro yang didampingi tetua adat dan ninik mamak Amiruddin ag Datuk Majo Lelo menjelaskan, pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui ada atau tidaknya surat izin penambangan tersebut.

"Kami atas nama warga Desa, hanya mendapatkan bantuan dana PAD Desa yang kami bagi ke fasilitas seperti pendidikan, kegiatan sosial, dan membayar honor guru ngaji," tukas Kepala Desa.

Diakuinya, kontrak tersebut secara tertulis antara masyarakat desa dengan saudara Soni, secara pribadi.

"Dalam kesepakatan kontrak, tidak menyebutkan nama perusahaan, kami taunya ya sama Pak Soni saja," terangnya.

Kegiatan penambangan pasir di Sungai Buluh Cina tersebut, sudah menggali dan menutup sungai. Puluhan ponton juga memenuhi sungai tersebut, selain itu Juga tidak ditemukanya papan nama perusahaan di lokasi penambangan.

Namun sayang ketika wartawan mencoba konfirmasi terkait surat izin kepada pemilik tambang, pengelola yang disebut-sebut bernama Soni, tidak bersedia bertemu, dengan alasan sedang di luar kota.

"Saya lagi dalam perjalanan ke Kerinci, kalian dari LSM mana, dan apa kepentingan saudara menanyakan surat izin kami," tutur Soni melaului telepon seluler.

Setelah dijelaskan bahwa dari media bukan lSM, Soni hanya menjelaskan bahwa tambang tersebut memang miliknya dan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan.

"Tambang itu punya pribadi, saya tak punya perusahaan," jawabnya singkat.

Untuk diketahui soni adalah pengusaha tambang , menurut sumber terpercaya soni adalah tangan kanan Jefry Noer Bupati Kampar.

Berdasarkan penelusuran Radar Pekanbaru, Soni memainkan aksinya dikampar seringkali merugikan rakyat dan menyingkirkan siapa saja yang menentang usaha tambangnya, setidaknya dari catan Radar , pengusaha soni pernah bertikai dengan Ulul Azmi Kepala Desa Parit Baru Kec Tambang yang berujung di pecatnya sang Kepala Desa karena di anggap sebagai penghalang usaha galian pasirnya di Desa Parit Baru. (Radarpku/GR)