• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2596 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4942 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4972 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4911 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5063 Kali

  • Home
  • Nasional

PDIP dan Pemerintahan Jokowi Matikan KPK ?

Redaksi Radarpku

Jumat, 09 Oktober 2015 17:35:53 WIB
Cetak
PDIP dan Pemerintahan Jokowi Matikan KPK ?

RADARPEKANBARU.COM- Inilah fraksi-fraksi yang menginginkan revisi terhadap UU No.30/2002 alias UU KPK. Diantaranya, PDIP 15 anggota, Golkar 9 anggota, PKB 2 anggota, PPP 5 anggota, Nasdem 12 anggota, dan 3 Hanura. Hanya PKS, Gerindra, dan Demokrat yang tidak ikut mendukung revisi terhadap UU KPK.

Dibagian lain, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Bambang Wuryanto, menegaskan seluruh anggota fraksinya satu suara mendukung revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, karena sudah tepat dilakukan tahun ini.

"Kader PDI Perjuangan harus tegak lurus, kalau perintah pimpinannya A maka semua harus harus melaksanakan," kata dia, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan revisi UU KPK itu merupakan perintah partai dan seluruh anggota F-PDI Perjuangan sepakat melaksanakannya.

Fakta paling menyolok jika revisi itu jadi diberlakukan adalah pembatasan masa bakti KPK, yaitu 12 tahun saja sejak revisi UU KPK itu diberlakukan. Bagi banyak pihak, ini sama dengan mematikan KPK.

"KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum belum mampu dalam penanganan perkara korupsi. Namun, saat ini, dua lembaga itu sudah dianggap mampu, sehingga tugas KPK diubah," ujarnya. Kedua institusi yang dia maksud adalah Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung.
 
Pada sisi lain, sudah banyak anggota DPR dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi pesakitan karena temuan dan pengusutan serta investitas KPK. Begitupun dengan birokrat dan pebisnis swasta.

Wuryanto menjelaskan, terkait usulan umur KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK diberlakukan, itu sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Dia mengatakan, kelahiran KPK pada 2002 dan hasil revisi 12 tahun, maka ke depan usia KPK sudah 25 tahun, sama dengan RPJM.

"Usianya itu sama dengan RPJM, harusnya sudah selesai. Itu juga sama dengan lima kali Repelita kalau jaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah tinggal landas," katanya.

Selain itu, dia menekankan wewenang penyadapan KPK bisa dilakukan apabila ada indikasi sehingga tidak boleh setiap orang disadap. Hal itu menurut dia agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KPK.

Beberapa pasal yang diusulkan diubah antara lain:
 
1. Pasal 5 penambahan: Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan;

2. Pasal 13 ayat c: Dalam hal KPK melakukan penyidikan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepoliisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;

3. Pasal 14 ayat a: KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.

Badan Legislasi DPR belum menyepakati usulan dua rancangan undang-undang yakni revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Nasional untuk dapat dibahas serta dimasukan dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2015.
 
Sementara itu, Masinton dari Fraksi PDIP yang mengaku sebagai penggagas revisi UU No.30/2002 itu, mengatakan bahwa Presiden Jokowi mendukung  terhadap revisi UU KPK. Jadi Mega, Jokowi dan  PDIP, ternyata tidak  ingin KPK berumur panjang. Cukup 12 tahun saja.

Dibagian lain, ada sinyalemen gawat, dan dilontarkan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (08/10). “Kalau dibaca secara politis, pengampunan para koruptor dan uangnya dikembalikan, tentunya yang punya jasa bila usulan ini disahkan kan PDIP. Maka uang dari koruptor akan mengalir ke PDIP,” ungkap Muslim Arbi.

Menurut Muslim, PDIP yang mengusulkan pengampunan koruptor tidak bisa dilepaskan dari peran Ketua Umum PDIP Megawati. “Semua kebijakan PDIP itu atas saran dan peran Megawati. PDIP itu milik Megawati", ujar Muslim.

Selain itu, Muslim menegaskan, PDIP mempunyai agenda tersembunyi untuk menghilangkan KPK dan memberikan pengampunan kepada koruptor. “PDIP punya agenda yang tersembunyi dengan mengusulkan pembubaran KPK ini. Padahal di PDIP ada dugaan pengurusnya bahkan ketua umumnya terlibat korupsi,” jelas Muslim.

Sebelumnya, politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengusulkan RUU Pengampunan Nasional.

“Faktanya banyak WNI yang menyimpan uang di luar negeri, nah uang itu faktanya juga digunakan oleh bank asing untuk dipinjamkan ke Indonesia. Jadi kalau Singapura investasi di Indonesia terus mengakuisisi bank di Indonesia, itu kan yang dipakai uang simpanan warga Indonesia yang ada di sana,” kata Hendrawan sebagaimana dikutip dari detik. (08/10).(*)

Sumber : voa-islam
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri

Rabu, 04 November 2026 - 06:13:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Senin, 02 November 2026 - 05:31:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:13:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:26:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.

Nasional

Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:09:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Suahasil Nazar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri
04 November 2026
Iran Masukkan Angkatan Laut dan Udara Inggris ke Daftar Teroris
04 November 2026
Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Kehadiran Moreno Soeprapto Bawa Angin Segar Ekonomi
03 November 2026
Pemko Pekanbaru Sudah Tebus 60 Ijazah Tertahan di Sekolah
03 November 2026
Desain Pengganti Tugu Zapin Disiapkan Dinas PUPR Riau, Disesuaikan dengan Ornamen Melayu
03 November 2026
Kehilangan Satu Waktu Sholat Diibaratkan Kehilangan Keluarga dan Harta
03 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
  • 2 Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
  • 3 Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
  • 4 Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
  • 5 Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri
  • 6 Iran Masukkan Angkatan Laut dan Udara Inggris ke Daftar Teroris
  • 7 Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Kehadiran Moreno Soeprapto Bawa Angin Segar Ekonomi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com