Melawan lupa, Kasus Ijazah Palsu Bupati Pelalawan Mandek di Polda Riau

Ahad, 04 Oktober 2015

RADARPEKANABRU.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pernah menangani dugaan ijazah palsu Bupati Pelalawan HM Harris di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Riau. Namun, belakangan kasus yang ditangani Tahun 2011 ini pernah di SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
 
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik. Menurut Guntur, penghentian penyidikan tersebut dikarenakan tidak cukupnya bukti-bukti tudingan ijazah palsu terhadap Bupati Harris. “Sudah lama itu dihentikan, sudah lebih tiga kali ganti Dirreskrimumnya,” ujar Guntur, Sabtu (6/6) lalu.
 
Namun, saat ditanya bukti dokumen SP3 yang dikeluarkan Polda Riau, Guntur beralasan berkas tersebut sudah terlalu lama dan tidak ada masalah hukum lagi dalam kasus tersebut. Padahal, kasus dugaan ijazah palsu itu sebelumnya sudah sampai ke penyidikan.
 
“Iya memang pernah diselidiki, tapi setelah kasusnya dikembangkan tidak terbukti sehingga di SP3 kan, nomor (SP3) nya nanti dicari berkasnya di Ditreskrimum,” kata Guntur.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Pelalawan HM Harris dengan Nomor SPDP/43/6/2011 tertanggal 27 Juni 2011, ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau saat itu yakni Kombes Pol Diat Chardy.
 
Dalam SPDP tersebut, dituliskan terlapor diduga melanggar pasal 263 KUHP juncto pasal 256 KUHP jo pasal 266 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
 
Namun, belakangan penyidikan kasus tersebut mandek di tangan Polda Riau tanpa memberitahu nomor surat SP3. Dalam perjalanan kasus tersebut, Dinas Pendidikan terkait pun belum menyatakan asli atau tidaknya ijazah SMP orang nomor 1 di kabupaten Pelalawan tersebut. (radarpku/mkd/roc).