Ini Jawaban Kadisdik Riau Soal 2 Kampus di Riau yang Dinonaktifkan

Sabtu, 03 Oktober 2015

Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Kamsol

RADARPEKANBARU.COM- Sebanyak 243 kampus di Indonesia dinonaktifkan oleh Kemenristek Dikti. Meskipun 243 daftar yang dirilis oleh Kopertis XII beberapa waktu lalu, bukan berarti kampus tersebut abal-abal, tetapi juga bermasalah dalam hal lainnya,

Dari 243 kampus yang ditutup, dua diantaranya merupakan kampus yang ada di Riau. Kampus tersebut adalah Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru Prov. Riau dan STIE Prakarti Mulya Provinsi Riau.

Mengenai hal tersebut, Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Kamsol mengatakan memang untuk masalah ijazah perguruan tinggi adalah wewenang pusat. Sedangkan Disdik tidak ada pengaruhnya dalam hal ini.

"Kalau memang ijazah perguruan tinggi adalah wewenang pusat, dia masih sektoral melalui Kemenristek Dikti, tapi di kita tidak ada pengaruhnya," ujar Kamsol Sabtu (3/10/2015).

Saat ini memang di beberapa daerah membuat penyelenggaraan perguruan tinggi, seperti di Riau itu ada Akademi Kesehatan di Rengat. Selain itu, jika dibangun pemerintah daerah badannya berbentuk yayasan.

"Tapi nantinya juga akan berdiri sendiri dan tidak atas nama yayasan. Dan pemerintah itu hanya mendukung saja untuk memajukan SDM," katanya lagi.

Jikapun ada perguruan saat ini yang menggunakan ijazah palsu, seharusnya pemerintah harus tegas dalam mengatasi masalah ini agar tidak terjadi lagi. "Karena tentunya akan merugikan masyarakat," lanjutnya.

"Sekarang ini, pemerintah harus selektif, karena mereka yang betul-betul kuliah secara  formal pasti berdampak kepada mereka juga," ulasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman belum mendengar adanya kabar mengenai kampus yang dinonaktifkan di RIau. Dan dirinya yang di dampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengaku baru mendengar kabar itu.

Hanya saja, Pemerintah Provinsi Riau melimpahkan persoalan ini ke Departemen Pendidikan. Dia menilai bahwa tindakan yang dilakukan kedua perguruan tinggi itu secara tidak langsung telah mencoreng nama baik pendidikan di Provinsi Riau.

"Kalau memang menyalahi aturan biar departemen yang memeberikan sanksi itu," katanya.

Tindakan kedua kampus yang telah dinonaktifkan Dikti adalah sebuah tindakan yang dirasa sangat merugikan masyarakat. Andi Rachman setuju agar masalah ini diproses sesuai aturan yang ada. Dengan kata lain, harus ada tindakan berupa sanksi yang harus dikeluarkan. (Bpc)