Sekarang SKPD di lingkungan Pemprov Riau harus Transparan

Kamis, 04 Juni 2015

RADARPEKANBARU.COM - Dihadiri 45 anggota DPRD Riau, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pemerintahan Berbasis Informasi Tekhnologi dan Keterbukaan secara resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Riau menjadi sebuah Perda.

Dalam Perda ini menjelaskan, seluruh satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Riau harus mengedepankan azas transparansi. Baik itu dari segi program kerjanya, maupun realisasi anggaran yang digunakannya.

“Tentunya, dengan adanya Perda ini, akan ada keterbukaan dari seluruh SKPD yang ada,” kata Manahara Manurung, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan usai rapat paripurna, Kamis (04/06/15).

Dengan adanya sistem transparansi ini, ‎tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi oleh pemerintah Provinsi Riau nantinya. Seluruh yang terkandung dalam Perda ini, bisa diakses oleh masyarakat banyak dan bisa mencapai Good and clean goverment.

‎“Nantinya ada tahap selanjutnya seperti sosialisasi dan lainnya. Harapan kita tentu ini bisa segera dilaksanakan dan dukungan dari SKPD terkait ini, sangat kita harapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Zaini Ismail, Sekdaprov Riau mengapresiasi dengan adanya Perda ini. ‎Perda ini menurutnya akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat, sehingga program kerja dapat berjalan dengan lancar.

“Pada dasarnya ini merupakan pemanfaatan teknologi dalam bidang informasi oleh lembaga Pemerintah guna mewujudkan sistem pemerintah yang lebih efektif serta dapat memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat dan pihak lain,” tutupnya.‎(radarpku)