Kejati Riau Masih Lakukan Penyelidikkan,Dugaan Korupsi oleh Muhammad Adil Politisi Hanura

Selasa, 26 Mei 2015

Muhamad Adil

RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Saat ini tengah menganalisa hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak, terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil SH. Dalam waktu dekat, penyelidik akan hasil kesimpulan terkait kasus ini.
 
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.  "Penyelidik telah merampungkan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.Dalam waktu dekat akan dihasilkan kesimpulan terkait penyelidikan kasus ini. Saat ini, tim penyelidik tengah melakukan analisa terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan pihak terkait," ujarnya (25/5/15)
 
Adapun analisa tersebut, kata Mukhzan, untuk mengetahui apakah dalam penyelidikan tersebut, penyelidik menemukan peristiwa pidana dalam dugaan korupsi yang diduga dilakukan Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Provinsi Riau, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara."Jika ditemukan adanya peristiwa pidana, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," lanjutnya.
 
Meski telah meminta keterangan sejumlah pihak, namun Mukhzan tidak memastikan apakah dalam proses penyelidikan, Muhammad Adil telah diklarifikasi atau belum. "Namun dari daftar panggilan yang kita terima, nama yang bersangkutan (Muhammad Adil,red) tidak ada. Yang jelas, proses klarifikasi telah rampung," tegas Mukhzan.
 
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak antara lain, orang Kabag di Setdakab Kepulauan Meranti, dua pengurus Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti, dan dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang, serta Ketua DKM Mesjid Babussalam.
 
Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi.
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang diduga menyeret Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Riau itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti. Namun begitu uang cair, melalui orang suruhannya, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut.
 
Jadi, janji dan bantuan tersebut seolah-olah merupakan akal-akalan politisi Partai Hanura tersebut terhadap masyarakat. Dan hal tersebut dilakukannya sedikitnya di empat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.(radarpku)