KPU sebut Golkar dan PPP tak bisa ikut pilkada, kecuali UU direvisi

Selasa, 05 Mei 2015

RADARPEKANBARU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan konflik berkepanjangan yang terjadi di Golkar dan PPP membuat dua parpol ini terancam tak bisa ikut Pilkada serentak 2015. Kecuali, jika Peraturan KPU (PKPU) dan UU tentang pilkada segera direvisi.
 
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II dan KPU menghasilkan beberapa poin tentang sengketa yang terjadi di parpol yang hendak ikut pilkada serentak. Menurut dia, DPR tetap merekomendasikan tiga poin awal.
 
Pertama, parpol yang bisa ikut pilkada sesuai SK Menkum HAM, jika bersengketa menunggu putusan in kracht pengadilan. Kedua, upaya islah. Kedua tetap mengupayakan islah bagi partai yang bersengketa. Ketiga mengacu pada hasil putusan pengadilan terakhir.
 
"Pertama dari rapat tadi disepakati bahwa DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan untuk dimasukkan dalam PKPU. Kedua DPR akan cari jalan untuk buat landasan hukum terutama terkait parpol yang ada sengketa kepengurusan agar bisa ikut pilkada melalui amandemen UU. Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan MK dan MA," kata Hadar usai menghadiri rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
 
Hadar mengaku menghormati putusan dan rekomendasi DPR tersebut. Namun dia menegaskan, KPU hanya bekerja sesuai dengan aturan yang ada di PKPU. Kalau pun ada perubahan PKPU maka harus mengubah UU terlebih dahulu.
 
"Partai yang bisa ikut adalah yang punya SK Kemenkum HAM, tapi kalau ada sengketa bahwa SK itu tidak bisa digunakan maka parpol harus tunggu keputusan in kracht. Kalau in kracht itu belum ada maka sesegera mungkin parpol itu islah. Kalau islah enggak bisa maka enggak bisa ikut pilkada. Menurut hemat kami, apa yang kami tetapkan sesuai peraturan UU," terang dia.
 
Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, dalam rapat lain fraksi menyatakan sepakat untuk melakukan revisi UU Pilkada. Dia mengakui memang jika Golkar dan PPP ingin tetap ikut pilkada maka jalan satu-satunya adalah merevisi UU Pilkada.
 
"Kalau tadi kami tetap, tapi ya akan ada revisi UU secara terbatas memsukkan soal konflik ini, jadi diubah kalau ada revisi terkait dalam undang-undang. Nantinya akan ada evaluasi soal itu, kalau sekarang karena memang PKPU-nya sudah ada ya salah satu jalan di revisi UU-nya," tegas dia.
 
Seperti diketahui, konflik Golkar antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono tidak kunjung selesai. Begitu juga di PPP antara Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi).
 
Kedua parpol sudah menempuh jalur islah, namun tidak mencapai kata sepakat. Proses di pengadilan pun tak kunjung selesai, sementara KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 26 Juli nanti.(mdk/rnd)
 
 
Sumber : mardeka.com