• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2620 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4967 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4999 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4937 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5086 Kali

  • Home
  • Politik

Bungkam Pers

Oknum Anggota DPRD Kampar Laporkan Bos Media www.radarpekanbaru.com Ke Polda Riau

Redaksi Radarpku

Senin, 30 Maret 2015 13:27:45 WIB
Cetak
Oknum Anggota DPRD Kampar Laporkan Bos Media www.radarpekanbaru.com Ke Polda Riau
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM- Merasa difitnah berkali-kali dalam pemberitaan, anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PDIP berinisial TF (34), akhirnya melaporkan Pimpinan Umum sebuah media online lokal, radarpekanbaru.com, ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.


Dalam laporannya, TF mengaku telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah secara sengaja terhadap dirinya oleh Pimpinan Media yang berinisial BY.


"Benar, laporannya sudah diterima Rabu (25/03) kemarin. Saat ini, sedang dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik membenarkan laporan tersebut, Jumat (27/3/2015).


Data yang dihimpun di kepolisian, laporan tersebut berawal dari beberapa pemberitaan yang memuat dugaan perselingkuhan TF dengan anggota DPRD Kampar dari Fraksi Nasdem, YR. Di mana, TF yang berstatus janda itu, akhirnya telah bertunangan dengan YR.


"Korban melapor karena merasa difitnah soal pemberitaan hamil sebelum nikah," ujar Guntur.


Terakhir, pemberitaan yang membuat TF marah berjudul 'Dugaan Skandal Tali Air 'Duren' dan Banteng Betina Kampar Akhirnya Dilegalkan', yang dimuat radarpekanbaru.com pada Sabtu 21 Maret 2015 lalu sekitar pukul 15.18 WIB.


"Isi berita tersebut berisi fitnah yang sangat-sangat membuat nama klien kami tercemar," kata Kuasa Hukum TF, Robin P Hutagalung SH.


Menurut Robin, sebenarnya untuk urusan media, diproses di Dewan Pers. Namun, setelah berkonsultasi dan memeriksa situs media tersebut, diduga media itu bukan Perusahaan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa Perusahaan Pers adalah berbadan Hukum yaitu harus merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).


Setelah mengkaji berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers dan Surat Edaran Dewan Pers No 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, Robin menduga keras media online itu bukan Pers. Karena di dalamnya tak tercantum legalitas perusahaan.


Pada Point 4 dalam Surat Edaran tersebut memuat bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan (Pasal 12 UU No 40/1999).


Bahkan, kata Robin, perusahaan pers saja yang melanggar ketentuan Pasal 12 ini, dapat dipidana denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta. Bagi media online, lanjutnya, seharusnya teregister kegiatan pokok usahanya sebagai Portal Web di Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


Di mana, dalam dinas itu nomor alamat web yakni IP Addres harus terdaftar di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi setempat. Berdasarkan itu, kata Robin, media yang merupakan Pers yang biasanya diurus di Dewan Pers. Sedangkan di media ini, pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang (UU) Pidana yang harus diselidiki pihak kepolisian.


"Menurut kami, ini murni pidana. Terlapor diduga melanggar pasal 310 KUHPidana jo pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disebarkan melalui media elektronik. Kami minta pelakunya dijerat," tegas Robin. Dikatakannya, atas pemberitaan itu, kliennya telah banyak dirugikan.

BY Pimpinan Media Radar Pekanbaru saat di dikonfirmasi mngatakan bahwa apa yang dituduhkan Pengacara TF adalah keliru, menurut BY laporan TF ke Polda Riau sama artinya sama dengan menggali kuburan sendiri.

"Portal Berita www.radarpekanabru.com tidak pernah mengatakan dia hamil dan tetap mangacu kepada kode etik jurnalistik dan menggunakan bahasa sastra yang insyaallah baik, bahasa yang di buat tetap menggunakan azaz praduga tak bersalah,"  tuturnya.

"Namun jika tetap ngotot untuk membuktikan dugaan yang di sandangkan kepadanya, ya silahkan nanti di lakukan tes Urin untuk membuktikan apakah info yang diterima radar itu keliru atau benar, nanti jangan- jangan setelah di tes justru ada temuan lain, karena radar juga mendapat informasi lain terhadap sepak terjang TF , kisah ini mengingatkan kami pada kejadian di hotel pangeran pada tahun 2010" katanya.

"Untuk pengacara TF sdr Robin hutagalung, kami menghargai profesinya selaku advocat , kami secara pribadi tak ada masalah dengannya, namun kami justru mencurigai bahwa saudara robin diduga telah menghalang-halangi tugas pers ,jika itu terbukti nanti kami akan lawan dia dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa barang siapa menghalangi-halangi tugas Wartawan untuk mengumpulkan informasi maka akan dipidana 5 (lima) tahun kurungan,dan atau denda sebesar Rp. 500 juta." katanya.

"Karena dari awal narasumber TF telah ingin memberikan konfirmasi dan hak jawabnya kepada Radar, namun diduga di larang oleh oknum pengacara itu", tegasnya.(radarpku)


Sumber : Mardeka.com


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 - 04:52:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:09:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun kedua pemerintahan Presid.

Politik

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:11:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
06 November 2026
Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
06 November 2026
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
  • 2 Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
  • 3 Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
  • 4 Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
  • 5 Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
  • 6 Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
  • 7 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com